Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Tersangka F

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RIBerhasil Mengamankan Tersangka F bertempat di Jl. Haji Abdul Aziz, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 5 Juli 2023, sekitar pukul 17:20 WIB di Jl. Haji Abdul Aziz, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Buronan yang berhasil diamankan adalah seorang pria bernama F, berusia 37 tahun, lahir di Mengkirau pada tanggal 2 Maret 1986, berkebangsaan Indonesia, dan beragama Islam. Ia tinggal di Jl. Yusri RT 003/RW 004, Kelurahan/Desa Mangkirau, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. F sebelumnya bekerja sebagai Mantri BRI Unit Teluk Belitung Kanca BRI Selat Panjang pada tahun 2015-2016.
F merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Selat Panjang Unit Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti. Surat penetapan tersangka dengan nomor 726/N.4.14/Fd.1/11/2018 tanggal 5 November 2018 telah dikeluarkan berdasarkan penyelidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perbuatan F menyebabkan kerugian negara sebesar Rp883.998.449.
Penangkapan F dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti memanggilnya sebagai tersangka, namun F tidak bersedia memenuhi panggilan tersebut. Akibatnya, F dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti kemudian mengirim surat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Riau, yang selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Agung.
Proses penangkapan berjalan lancar karena F bersikap kooperatif. Setelah berhasil diamankan, F dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk penahanan sementara, menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti untuk proses penanganan selanjutnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan menangkap buronan lain yang masih berstatus DPO, guna menjamin kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Editor :Ade Sahputra
Source : Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI