Wakil Bupati Kuansing H.Halim Hadiri Workshop AMPL di Medan.

Selain Wakil Bupati Kegiatan workshop ini diikuti juga oleh Assisten II Indra Suandi, Kepala Bappedalitbang Zafnil, Kabag Humas dan Protokol Muradi.
Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 12 Ayat 1 dimana menjelaskan perwujudan 100% akses air minum dan sanitasi, merupakan kewenangan daerah dan menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dimana masih terdapatnya permaslahan di masyarakat seperti ketersedian air baku, praktek sanitasi, gizi buruk, keberlanjutan pelayanan, sarana dan prasara dan alternatif pendanaan terkait hal tersebut.
Ketua Panitia DR. A. Damenta (Direktur SUPD II, Ditjen Bina Pembangunan Daerah
Dalam laporannya menyampaikan "Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri bermaksud, untuk meningkatkan pemahaman terkait strategi AMPL tersebut diatas, sehingga bisa menjadi konsen daerah dalam strategi pembangunan dan sanitasi dalam perencanaan daerah".
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah pertama, komitmen pimpinan daerah dalam prioritas program dan anggaran pembangunan layanan air minum dan sanitasi melalui APBD dan sumber pembiayaan lain. Kedua, menjelaskan berbagai program dan sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah dalam rangka pembangunan layanan dasar air minum dan sanitasi. Ketiga, menjelaskan berbagai peraturan/kebijakan nasional pendukung terkait tata administrasi keuangan, keempat, merumuskan pengembangan/penyesuaian kebijakan daerah dalam mendukung pencapaian target akses air minum dan sanitasi dan Kelima, merumuskan pokok/pokok mekanisme dukungan Penerintah Provinsi dalam mewujudkan akses 100% tingkat Kabupaten.
Kegiatan yang dibuka oleh Ditjen Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri yang dalam sambutannya menyampikan urgensi RAD AMPL dalam implementasi kebijakan RPJMD
Sedangkan Direktur Perkotaan Perumahan dan Pemukiman Bappenas menyampaikan isu strategis pencapaian universal access air minum aman dan sanitasi layak.
Direktur pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Kementrian PUPR dalam pemaparannya menyampaikan, strategi dan kebijakan pengembangan SPAM perdesaan dalam mendukung Program Nasional pencapaian universal access 2019.
Direktur Kesehatan Lingkungan Ditjen Kesehatan Masyaakat, Kementerian Kesehatan menyampaikan kebijakan kesehatan lingkungan dalam mencapai universal acces air minum dan sanitasi.
Dalam rangka kegiatan ini juga dilakukan penanda tanganan Komitmen Kepala Daerah danDPRD yang diikuti Kepala Daerah Kabupaten dan DPRD Kabupaten
Sementara Wakil Bupati usai acara mengatakan "kita berharap dengan program Penyedian Air Minum dan Sanitasi Masyarakat (PANSIMAS) ini diharapkan masyarakat kita tidak lagi melakukan kegiatan MCK di sungai dan ketersedian air bersih dapat kita wujudkan ditengah-tengah masyarakat Kuantan Singingi.
Program ini sangat baik, kepada dinas dan badan terkait Wabup menyampaikan untuk mengkaji program ini karna juga menyangkut ketersedian dana dan struktur penganggaran APBD"tutup Halim"
Editor :Tim Sigapnews