Terkait Calon Peserta PPK dan PPS, KPU Medan Tunggu Tanggapan Masyarakt

Ketua KPU Kota Medan, Herdensi Adnin menerima berkas dari partai PDIP Perjuangan. (Foto: Sigapnews/Pian)
Setelahnya nama-nama yang akan menjadi anggota penyelenggara ad hoc untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 ini akan mengikuti tahapan seleksi lanjutan.
"Selanjutnya para peserta yang lolos seleksi administrasi ini akan mengikuti tes tertulis dan wawancara," ungkap Ketua KPU Kota Medan, Herdensi Adnin, Rabu (25/10/2017) di Medan.
Sebelum mengikuti tahapan selanjutnya, Herdensi membeberkan pihak KPU Kota Medan membuka tanggapan masyarakat perihal calon-calon peserta PPK dan PPS yang lulus seleksi administrasi ini. Sesuai dengan Surat Edaran KPU Sumut tahapan pembukaan tanggapan masyarakat ini di buka selama tiga hari yakni 25-27 Oktober 2017.
"KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk menanggapi apakah calon anggota PPK dan PPS yang sudah dinyatakan lulus administrasi ini terlibat atau tidak dalam partai politik ataupun terlibat dalam tim sukses calon," jelasnya.
"Pelapor dapat memberikan bukti tentang itu yang mana nantinya itu menjadi bahan bagi kami untuk proses selanjutnya. Selain itu tanggapan juga bisa berupa perilaku calon PPK dan PPS, dan tentunya data pelapor akan kami rahasiakan," tambahnya.
Lebih lanjut, Peserta yang lolos seleksi administrasi PPK, lanjutnya, akan melakukan tes tertulis pada 28 Oktober 2017 di Fakultas Hukum UISU, Jalan SM Raja, Medan.
"Sedangkan untuk peserta yang lolos seleksi administrasi PPS akan melakukan tes tertulis atau wawancara pada 30 Oktober 2017 di tempat yang sama (Fakultas Hukum UISU)," pungkasnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews