Pemilu 2019
Di Sumut: 21 Parpol Serahkan Dokumen Sipol ke KPUD Kota dan Kabupaten, Ini Daftarnya

Sejumlah komisioner KPU Sumut saat memberi paparan pada acara Sosialisasi Tahapan, Program dan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (6/9/2017). (Foto
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Kamis (19/10/2017).
Sementara berdasarkan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), kata Benget, terdapat 25 partai politik di Sumut yang sebelumnya telah mendaftar dan menyerahkan syarat pendaftaran pada 3-16 Oktober 2017.
Namun setelah masa pelengkapan dokumen persyaratan ditambah, yakni hingga 17 Oktober 2017 lalu, hanya 21 dari 25 partai politik tersebut yang telah menyerahkan dokumen keanggotaan ke KPUD kabupaten dan kota.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 10 partai politik yang dukungan keanggotaannya tersebar di 33 kabupaten dan kota yang ada di Sumut.
Ke-10 partai itu adalah Perindo, PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, PAN, Gerindra, PKB, Golkar, Demokrat dan PKPI.
Sementara sejumlah partai lainnya, seperti PKS hanya dari 26 kabupaten dan kota, PPP dari 30 kabupaten dan kota serta PBB dari 25 kabupaten dan kota.
Kemudian sejumlah partai lain, yakni Bhinneka, Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat dan Partai Reformasi, tidak memperoleh dukungan sama sekali dari 33 kabupaten dan kota di Sumut.
Kata Benget, tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah penelitian administrasi oleh KPU serta KPUD kabupaten dan kota pada 18 Oktober-15 November 2017.
Kemudian tahap penyampaian hasil penelitian administrasi, masa perbaikan oleh partai politik, penelitian administrasi hasil perbaikan, penyampaian hasil perbaikan penelitian administrasi dan hingga verifikasi faktual oleh KPU tingkat pusat dan provinsi dilakukan pada 15 Desember 2017 mendatang.
Berikut daftar partai politik di Sumut yang mendaftar beserta sebaran dukungan dari kabupaten dan kota :
1. Perindo (33 kabupaten dan kota)
2. PDI Perjuangan (33 kabupaten dan kota)
3. Hanura (33 kabupaten dan kota)
4. NasDem (33 kabupaten dan kota)
5. PAN (33 kabupaten dan kota)
6. PKS (26 kabupaten dan kota)
7. Gerindra (33 kabupaten dan kota)
8. PSI (26 kabupaten dan kota)
9. Berkarya (28 kabupaten dan kota)
10. Republik (14 kabupaten dan kota)
11. PPP (30 kabupaten dan kota)
12. PKB (33 kabupaten dan kota)
13. Garuda (21 kabupaten dan kota)
14. Golkar (33 kabupaten dan kota)
15. Bhinneka (0)
16. PBB (25 kabupaten dan kota)
17. Demokrat (33 kabupaten dan kota)
18. PKPI (33 kabupaten dan kota)
19. Pemersatu Bangsa (0 kabupaten dan kota)
20. PIKA (7 kabupaten dan kota)
21. Idaman (9 kabupaten dan kota)
22. PPPI (2 kabupaten dan kota)
23. Parsindo (4 kabupaten dan kota)
24. Partai Rakyat (0)
25. Partai Reformasi (0). (*)
Editor :Tim Sigapnews