Politik
Sosialisasi KPU Binjai di Hadiri Empat Partai Baru

Divisi Hukum KPU Binjai, Zulfan Effendy sedang memberikan sosialisasi
mengenai tatacara pendaftaran partai politik di Hotel Kardopa, Jalan
Hasanuddin Binjai, Senin (2/10/2017). (Foto: Sigapnews/Pian)
Ketua KPU Binjai, Herry Dani mengatakan, menjelang pilgub, pileg dan pilres, mereka melakukan sosialisasi mengenai tatacara pendaftaran parpol agar bisa ikut memeriahkan kegiatan lima tahunan tersebut.
"Kita lakukan sosialisasi kepada parpol baik yang lama ataupun yang baru karena adanya UU yang baru," katanya.
Dalam UU Pemilu itu, seluruh parpol harus mendaftar dan melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan agar bisa menjadi peserta pemilu 2019.
KPU nantinya akan melakukan verifikasi administratif dan faktual kepada seluruh parpol yang mendaftar.
"Untuk partai lama, tidak dilakukan verifikasi faktual lagi hanya administrasi. Sedangkan untuk parpol baru, kita lakukan ke dua tahap itu," katanya.
Lanjutnya, sosialisasi diikuti 16 partai politik, 12 partai lama dan empat partai baru. Sedangkan untuk tingkat pusat ada 73 partai yang melakukan pendaftaran ke KPU.
"Selain partai lama ada empat partai baru yang ikut sosialisasi yakni partai Perindro, Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, dan Berkarya," katanya.
Menurutnya, ada beberapa perbedaan mendasar, UU nomer 7 tahun 2017 dengan UU Pilkada, Pileg dan Pilres. Beberapa di antaranya yakni keterwakilan perempuan dan sebaran partai politik di semua provinsi di indonesia.
"Berdasarkan UU nomer 7 tahun 2017, di tiap provinsi sebaran sebesar 100 persen, di kabupaten kota 70 persen dan di kecamatan 50 persen sedangkan keterwakilan perempuan hanya di pusat saja," katanya.
Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU, Labayk Simanjorang mengatakan dari beberapa persyaratan untuk bisa mendaftar menjadi parpol yakni jumlah anggota parpol.
"Ada rumus yang harus dipenuhi. Seperseribu bagi jumlah penduduk," katanya.(*)
Editor :Tim Sigapnews