Surat Sosialisasi RUU Pemilu Diedarkan Mendagri

Pemilu 2019 Serentak. (Foto: Istimewa)
SIGAPNEWS.CO.ID | Pekanbaru - Terkait masih dilakukannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) antara pemerintah dengan DPR RI. kemudaian pemilu serentak 2019 sudah akan dimulai pada Agustus 2018.
Pemilu 2019 dilakukan serentak untuk memilih calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pemilihan Presiden-Wakil Presiden (pilpres). Sementara, Pilkada serentak 2018 juga akan digelar di 171 daerah.
Terkait hal demikian, Kemendagri mengeluarkan surat edaran dengan nomor:270/1840/POLPUM tertanggal 19 Mei 2017 yang ditujukan kepada ketua DPRD Provinsi dan kab/kota seluruh Indonesia tentang permohonan dukungan sosialisasi RUU Pemilu. yang berisikan beberapa poin sebagai berikut;
Pertama; RUU Pemilu dijadwalkan akan selesai dibahas pada bulan Mei tahun 2017; RUU Pemilu merupakan simplifikasi 3 (tiga) Undang-Undang yaitu UU Nmor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD, dan UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
Kedua;memperhatikan pentingnya substansi yang dimaksud, dimohon kiranya dukungan pengalokasian anggaran sosialisasi UU Pemilu kepada SKPD Kesbangpol; Dalam hal DPRD melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas DPRD (pelatihan, Bimtek, dll) dimohon dapat dimasukkan materi mengenai UU Pemilu;
Ketiga; agar informasi mengenai substansi UU Pemilu tidak bias, diminta agar mengundang narasumber yang berkompeten dalam penyusunan UU Pemilu; Untuk Koordinasi dapat langsung menghubungi ke Sekretariat Tim Pemerintah yang membidangi RUU Pemilu yaitu Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kementrian Dalam Negeri cq Direktorat Politik Dalam Negeri dengan alamat Jalan Medan Merdeka Utara No.7 Jakarta Pusat Gedung F Lantai V Telfon/Fax:021-3845367.
Pemilu 2019 dilakukan serentak untuk memilih calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pemilihan Presiden-Wakil Presiden (pilpres). Sementara, Pilkada serentak 2018 juga akan digelar di 171 daerah.
Terkait hal demikian, Kemendagri mengeluarkan surat edaran dengan nomor:270/1840/POLPUM tertanggal 19 Mei 2017 yang ditujukan kepada ketua DPRD Provinsi dan kab/kota seluruh Indonesia tentang permohonan dukungan sosialisasi RUU Pemilu. yang berisikan beberapa poin sebagai berikut;
Pertama; RUU Pemilu dijadwalkan akan selesai dibahas pada bulan Mei tahun 2017; RUU Pemilu merupakan simplifikasi 3 (tiga) Undang-Undang yaitu UU Nmor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD, dan UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
Kedua;memperhatikan pentingnya substansi yang dimaksud, dimohon kiranya dukungan pengalokasian anggaran sosialisasi UU Pemilu kepada SKPD Kesbangpol; Dalam hal DPRD melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas DPRD (pelatihan, Bimtek, dll) dimohon dapat dimasukkan materi mengenai UU Pemilu;
Ketiga; agar informasi mengenai substansi UU Pemilu tidak bias, diminta agar mengundang narasumber yang berkompeten dalam penyusunan UU Pemilu; Untuk Koordinasi dapat langsung menghubungi ke Sekretariat Tim Pemerintah yang membidangi RUU Pemilu yaitu Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kementrian Dalam Negeri cq Direktorat Politik Dalam Negeri dengan alamat Jalan Medan Merdeka Utara No.7 Jakarta Pusat Gedung F Lantai V Telfon/Fax:021-3845367.
Editor :Tim Sigapnews