Pemilu 2019: KPU Minta Parpol Daftar Tepat Waktu

Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: Sigapnews/Piter)
Pasalnya, Arief menuturkan proses mendaftarkan partai politik memakan waktu yang cukup lama.
"Saya ingin ingatkan datang tepat waktu. Sebab pengalaman kami periksa parpol pertama kemarin mendaftar butuh waktu yang sangat lama, hampir 12 jam. Karena memang dokumennya ribuan," ujar Arief di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Tak hanya itu, Arief menuturkan pihaknya memberi batas akhir pendaftaran pada 16 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB. Maka dari itu, KPU tidak akan menerima berkas parpol yang mendaftar jika melewati batas akhir pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2019.
"Nah parpol-parpol saya ingin ingatkan, kalau sampai 15 Oktober itu pukul 16.00, kalau sampai tanggal 16 Oktober, ditunggu sampai pukul 00.00. Kalau dia sudah datang sampai jam batas maksimal ya kita terima. Nah kalau di luar batas jam kami nggak akan terima. Nah kalau antrean nggak apa-apa. yang penting dia sudah datang," kata dia.
Untuk diketahui, baru dua parpol yang telah mendaftarkan ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2019 yakni Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia.
Berikut jadwal lengkap tahapan Pemilu dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019:
1. Pendaftaran parpol peserta Pemilu: 3-16 Oktober 2017
2. Penelitian administrasi: 17 Oktober-15 Desember 2017
3. Verfikasi faktual kepengurusan di tingkat pusat dan provinsi: 15
Desember 2017- 3 Januari 2018
4. Verfikasi faktual kepengurusan di tingkat kabupaten/kota : 15
Desember 2017-5 Februari 2018
5. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual: 6-17 Februari 2018
6. Pengumuman parpol peserta pemilu: 18 - 20 Februari 2018
7. Penyelesaian sengketa penetapan parpol peserta pemilu: 19 Februari-
17 April 2018
8. Pembentukan badan-badan penyelenggara: 9 Januari-10 April 2018
9. Pendaftaran calon anggota DPD: 26 Maret-26 April 2018
10. Pendaftaran anggota DPR dan DPRD: 4-17 Juli 2018
11. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden: 4-10 Agustus 2018
12. Masa kampanye: 23 September 2018-13 April 2019
13. Masa tenang: 14-16 April 2019
14. Pemungutan suara: 17 April 2019
15. penetapan hasil pemilu pasca putusan MK: 17-23 September 2019.
16. Peresmian keanggotaan DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi,
DPR dan DPD: Juli-September 2019.
17. Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden: 20 Oktober
2019.(*)
Editor :Tim Sigapnews