PAN 'BerBalik', Tolak Perppu Ormas, PDIP Kaget

Rapat paripurna DPR pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).(Foto: Sigapnews/Rosmala Dewi)
Selain PAN, partai pendukung pemerintah menyetujui ‎Perppu ini disahkan menjadi UU. Hanya PAN yang berbeda pendapat, yaitu menolak pengesahan perppu tersebut.
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengungkapkan, PAN awalnya mengakui setuju dengan catatan mengenai pengesahaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Massa itu menjadi UU.
"Sepekan sebelum paripurna, kami dapat informasi PAN mendukung dengan sejumlah catatan. Informasi itu valid ya. Tapi kok hari-hari terakhir ada perubahan," kata Hendrawan di DPR, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Namun, kata dia, PDIP ‎tidak mempersoalkan perubahan sikap PAN yang merupakan rekannya dalam koalisi pendukung Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut.
"Ya tidak apa-apa, itu pilihan politik PAN. Semula kami dengar pandangan mereka minta direvisi, ada perbaikan. Kami juga tak keberaran," kata Anggota Komisi XI DPR ini.
Hendrawan memastikan, PAN sebagai anggota koalisi pendukung pemerintah tak bakal mendapat hukuman karena sikap tersebut.
"Tak apa-apa. Jadi setiap pilihan politik emang ada konsekuensinya. Tapi jangan langsung merupakan korelasi langsung (ke koalisi). Apalagi politik kami politik kebersamaan, politik gotong royong," tukasnya.
Hendrawan hanya mengakui kaget terhadap sikap PAN tersebut. “Tentu kami kaget, bukan karena sikap politik itu, tapi karena perppu ini kan proteksi rumah kebangsaan kita, Pancasila,†tandasnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews