Demo
Tuntutan Aksi 299 ke DPR: Tolak Perppu Ormas dan Kebangkitan PKI

Peserta mengikuti aksi 299 yang diprakarsai Presidium Alumni 212 di depan Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, 29 September 2017. (Foto: ANTARA/Piter)
Selain itu, tampak juga turut menemui perwakilan massa aksi beberapa anggota DPR seperti Ahmad Riza Patria, Nasir Djamil, Daeng Muhammad, dan Al Muzzammil Yusuf.
Dalam kesempatan itu, perwakilan massa aksi 299, membacakan tuntutan kepada DPR dan Presiden Jokowi.
Juru Bicara Presidium Alumni Aksi 212 sekaligus penanggung jawab aksi 299, Slamet Maarif, membacakan dua tuntutan mereka dihadapan anggota Dewan.
Tuntutan yang berjudul "Resolusi Aksi Bela Islam 299" berisi tentang dua hal, yakni terkait Perppu Ormas dan juga kebangkitan PKI.
Slamet mengatakan soal Perppu Ormas (Perppu No. 2 Tahun 2017) nyata-nyata telah bertentangan dengan UUD 1945pasal 22 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3.
Kemudian, kata Slamet, bila ujaran kebencian dianggap meresahkan maka sudah sebaiknya Perppu tersebut dibatalkan.
"Karena itu DPR tidak boleh jadi tukang stempel keinginan pemerintah. Jika itu terjadi maka kekuasaan pemerintah akan menjadi semakin otoriter," kata Slamet, di Gedung Nusantara III, lantai 3 pada Jumat, 29 September 2017.
Selain itu, massa aksi 299 juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk bersikap tegas membendung kebangkitan PKI.
Slamet juga mengatakan bahwa umat Islam yang tergabung dalam aksi 299 menuntut kepada Presiden Jokowi untuk tidak memaksakan rekonsiliasi dengan PKI.
"Apalagi menyetujui permintaan kader-kader PKI, termasuk mereka yang merembes ke berbagai lembaga negara supaya minta maaf pada PKI," kata Slamet.
Dalam kesempatan itu, perwakilan aksi 299 juga menyampaikan kepada anggota Dewan bukti-bukti dukungan umat Islam untuk menolak Perppu Ormas dan kebangkitan PKI.
Bukti-bukti tersebut berisi surat dukungan yang ditandatangani dan diberikan stempel oleh lebih dari 1.000 organisasi massa Islam di berbagai wilayah di Indonesia.(*)
Editor :Tim Sigapnews