Kasasi
Kuasa Hukum Pondok Mansyur Minta PTUN Tolak Memori Kasasi Satpol PP

Ketua Majelis Hakim PTUN, Pengki Nur Panji bersama penggugat dan tergugat melakukan sidang lapangan di Food Court Pondok Mansyur, Jalan Dr Mansyur, Jumat (23/11/2018).(Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
Kasus ini terkait perobohan bangunan Food Court Pondok Mansyur yang dilakukan Satpol PP Medan pada Juli 2018 lalu.
Padahal, pengajuan memori kasasi tersebut telah terlambat dari jangka waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi atas putusan banding pada PTUN Medan pada 14 Juni 2019 lalu.
Kuasa Hukum Pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, Parlindungan Nadeak selaku pengugat menyayangkan tindakan PTUN tersebut.
Ia membeberkan bahwa Kasatpol PP mengajukan banding atas putusan PTUN Medan Nomor: 130/G/2018/PTUN-MDN tanggal 20 Desember 2018.
"Dimana putusan tingkat I itu, menyatakan Kasatpol PP Kota Medan selaku tergugat tidak cermat dalam menjalankan peraturan pemerintah (PP) Kota Medan terkait terbitnya surat penertiban IMB Pondok Mansyur yang terletak di Jalan dr Mansyur Medan," jelasnya, Minggu (28/7/2019) di Medan.
Selanjutnya, banding tersebut ditolak kembali oleh majelis hakim PTTUN Medan dalam amar putusan PTTUN No.73/B/2019/PT.TUN-MDN pada 8 Mei 2019 dan menguatkan putusan pengadilan tingkat I.
"Selanjutnya pembanding yaitu pihak Satpol PP lalu menyatakan kasasi pada 14 Juni 2019. Sesuai relaas pemberitahuan permohonan kasasi yang disampaikan PTUN Medan kepada klien kami pada 25 Juni 2019," ungkapnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seharusnya pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi paling lama dalam kurun waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi.
"Tapi kenyataannya, tenggat waktu pernyataan kasasi dengan pengajuan memori kasasi oleh pemohon sudah 39 hari. Hal itu diketahui sesuai memori kasasi yang disampaikan PTUN Medan kepada kliennya selaku termohon kasasi pada 25 Juli 2019," bebernya.
Untuk itu, Parlindungan merasa dirugikan dan meminta agar PTUN menolak memori kasasi karena telah melanggar ketentuan hukum.
"Kami berharap terhadap pengajuan memori kasasi yang sudah melewati waktu 14 hari harus dianggap pemohon kasasi tidak mengajukan kasasi atau ditolak. Namun kami juga dalam waktu dekat akan mengajukan kontra memori kasasi," ungkapnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Humas PTUN Medan, Agus Effendi membenarkan bahwa pihak Kasatpol PP telah mendaftarkan upaya hukum kasasi ke PTUN Medan.
Namun, terkait telatnya pengajuan memori kasasi, ia mengakui tidak mempunyai kapasitas untuk berpendapat dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Saya Tidak punya kapasitas untuk berpendapat dengan proses yang sedang berlangsung. Tapi faktanya akta kasasi sudah didaftarkan dan pengajuan memori kasasi melewati 14 hari dari peraturan. Sedangkan kasasi diajukan masih dalam tenggang waktu upaya hukum kasasi," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, proses ini merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menilai. Hal ini karena memori kasasi bukan hal yang wajib dalam pengajuan kasasi dimana MA lah yang akan mempertimbangkan.
"PTUN dalam hal ini tetap sifatnya formil menerima. Tidak memberikan penilaian benar atau salah dan bukan kapasitas menolak. Biarkan MA yang nilai. Pengadilan tetap menerima fisiknya untuk meneruskan ke MA," tambah Agus.
Terakhir Agus menjelaskan, Di dalam pengantar penerusan kasasi itu, PTUN Medan akan memberikan seperti surat keterangan bahwa memori kasasi diserahkan melewati 14 hari sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pengadilan fungsinya hanya administrasi. Ada pengantar semacam surat keterangan bahwa memori kasasi diserahkan melewati 14 hari yang ada di undang-undang. Dan itu sudah dibuat PTUN Medan. MA yang mempertimbangkan apakah melihat memori kasasi itu atau tidak," tutupnya.
Awal perkara kni dimulai saat pihak Food Court Pondok Mansyur mengajukan gugatan ke PTUN Medan terkait surat penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Gugatan yang dilayangkan penggugat terkait surat No 640/3904 perihal Pemberitahuan Pengosongan Lokasi dan Pembongkaran Bangunan tertanggal 10 Juli 2018 yang dilayangkan Satpol PP Kota Medan ke food court Pondok Mansyur di Jalan dr Mansyur Medan.
Gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim PTUN Medan pada 20 Desember 2018. Dimana Hakim dalam amar putusan menyebutkan Kasatpol PP Kota Medan selaku tergugat tidak cermat dalam menjalankan peraturan pemerintah (PP) Kota Medan terkait terbitnya surat penertiban IMB Pondok Mansyur yang terletak di Jalan dr Mansyur Medan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat peringatan I, II dan III yang diberikan tergugat tidak cermat dalam melaksanakan tahapan-tahapan sebagaimana PP Kota Medan terkait IMB. Bahwa tergugat sudah melanggar ketentuan yang berlaku.
Awalnya kejadian ini terjadi pada tanggal 2 Juli 2018, dimana Satpol PP akan melakukan pembongkaran pada bangunan tersebut. Pada saat itu pemilik Pondok Mansyur Kalam Liano sedang mengurus administrasi di badan perizinan.
Bagian bangunan yang dibongkar oleh Satpol PP berada di sisi kiri belakang dari pintu masuk. Bangunan tersebut terdiri dari beberapa kios di dalamnya dan Satpol PP merusak 2 kios di antaranya.
Saat ini, kerusakan tersebut ditutupi dengan terpal biru. Sementara kios-kios lain di dalam bangunan food court tersebut tetap berjualan.(*)
Liputan: Arifin Nasution
Editor : Robinsar Siburian
Editor :Tim Sigapnews