Prerogratif Presiden
HM Prasetyo: Jabatan Jaksa Agung Hak Prerogratif Presiden
Jaksa Agung, HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). (Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
"Semuanya kembali kepada presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara," kata Prasetyo ditemui di Kejaksaan Agung Jakarta, saat ditanyakan apakah dia bersedia kembali menjadi jaksa agung di periode kedua pemerintahan Jokowi, Jumat (26/7/2019).
Prasetyo menegaskan dirinya masih mampu jika jabatan itu sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara.
Namun, dia tidak menampik jika sebagian orang juga tidak menyetujui jika dirinya kembali menjabat sebagai Jaksa Agung. "Semua yang menilai adalah Presiden," ujarnya.
HM Prasetyo dilantik sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo pada November 2014. Prasetyo merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada periode 2005-2006.
Adapun jabatan terakhir Prasetyo sebelum dilantik sebagai Jaksa Agung adalah menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019 mewakili Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Prasetyo menggantikan Jaksa Agung Basrief Arief yang masa tugasnya berakhir bersamaan dengan berakhirnya kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden Keenam RI pada 20 Oktober 2014.(*)
Liputan: Maman Sugiri
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews