Razia Pajak
STNK Mati Dua Tahun Jadi Kendaraan 'Bodong'?
Razia pajak kendaraan bermotor digelar Bapenda Riau bersama Polisi Lalu lintas, Dinas Perhubungan dan Jasa
Raharja di depan kawasan Bandar Seni Raja Ali Haji Pekanbaru, Kamis
(25/7/2019). (Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
Terungkap saat razia kendaraan bermotor di Pekanbaru, STNK mati dua tahun kendaraan jadi bodong, kendaraan non BM diberi waktu 3 bulan.
Dari 874 yang terjaring razia pajak tersebut, sebanyak 117 unit diantaranya terbukti melanggar aturan dan petugas pun terpaksa melakukan tilang di tempat sebanyak 35 unit, kemudian bayar pajak ditempat 10 unit.
Selain itu, ada juga angkutan umum yang melanggar aturan sebanyak 6 unit, langgar PKB tahunan 54 unit, dan langgar perpanjangan STNK lima tahunan 17 unit. Kemudian langgar dokumen ada 9 unit, kata Kepala Bepanda Riau, Indra Putrayana, Kamis (25/7/2019).
Indra mengungkapkan, operasi tertib kendaraan bermotor ini masih akan berlangsung hingga akhir tahun nanti.
Selain merazia pajak kendaraan pihaknya juga mensosialiasikan dan mengingatkan kepada pemilk kendaraan agar memperpanjang STNK lima tahunan. Sebab jika dua tahun perpanjangan STNK lima tahunan tidak juga diperpanjang maka akan dihapus data kendaraannya.
"Operasi tertib kendaraan bermotor ini kami laksanakan secara merata dan bertahap di seluruh kabupaten Kota di Provinsi Riau," ujarnya.
Dalam razia kali ini para wajib pajak yang kedapatan menunggak saat razia pajak kendaraan diarahkan agar dapat langsung membayarkan pajaknya di Mobil Samsat yang telah disediakan disana. Apabila wajib pajak belum bisa membayarkannya, akan diberikan surat peringatan yang berlaku selama tiga hari.
Pada razia perdana ini tersedia juga Mobil Samsat Keliling dan juga mobil ATM Bank Riau Kepri bagi warga yang ingin membayarkan pajaknya.
Bagi kendaraan perusahaan yang menggunakan plat luar daerah atau non BM, pihak Bapenda Riau akan menyurati perusahaan tersebut agar memutasikan kendaraannya.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi yang menggunakan plat non BM, Bapenda Riau memberi surat yang akan berlaku selama tiga bulan, bila sudah habis masa tenggat, pemilik mobil harus melakukan mutasi.
Sementara itu, ada yang unik dalam kegiatan razia pajak kendaraan bermotor saat itu. Dilokasi tersebut disuguhkan penampilan penyanyi musik akustik lengkap dengan soundsystemnya, sehingga saat proses pemeriksaan, para pemilik kendaraan tidak merasa tegang karena dapat menikmati alunan suara merdu yang dibawakan pemusik.
"Hari ini ada 10 unit yang membayarkan pajaknya ditempat, " katanya.
Indra mengatakan, operasi penertiban pajak kendaraan bermotor ini dilakukan untuk menggenjot pemasukan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PBK).
Sampai saat ini realisasinya masih jauh dari target. Hingga Selasa (16/7/2019), realisasi pendapatan asli daerah dari sektor PKB baru mencapai Rp 584 miliar dari target Rp1,062 triliun atau baru sekitar 53 persen.
"Kita akan lakukan operasi PKB ini serentak dan merata diseluruh kabupaten kota se Provinsi Riau," ujarnya.
Operasi ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB, namun razia ini juga akan dimanfaatkan oleh Bapenda untuk melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan belum memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor.
"Sebab kalau tidak diperpanjang setelah dua tahun jatuh tempo perpanjangan STNK, datanya akan dihapus oleh pihak Samsat. Itu artinya kendaraan itu menjadi kendaraan bodong," katannya.
Indra menegaskan, pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang STNK setelah dua tahun, siap-siap dihapus datanya. Itu artinya, kendaraan tersebut akan menjadi kendaraan bodong sebab data kendaraan tersebut tidak lagi tercatat di sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident.
Dengan dihapusnya data STNK tersebut, maka kendaraan tersebut tidak lagi tercatat datanya di Samsat, ujarnya.
Kendaraan yang tidak memperpanjang STNKnya selama dua tahun setelah mati, tidak lagi bisa diurus surat kendaraan bermotornya dan selamanya akan menjadi kendaraan bodong.
"STNK itukan berlakunya lima tahun, jadi apabila dua tahun setelah perpanjangan STNK tidak dilakukan perpanjangan oleh pemiliknya, maka datanya akan dihapus dari Regident. Artinya, kendaraan itu tidak punya bukti lagi kepemilikan kendaraan bermotornya. Sehingga kendaraan itu menjadi kendaraan yang ilegal dan dianggap bodong, karena surat kepemilikan kendaraan bermotornya sudah dihapus," kata Indra.
"Kalau kendaraan bermotornya bodong itu yang rugi pemiliknya, karena tidak laku dijual. Siapa yang mau beli kalau kendaraannya bodong, tidak ada surat-suratnya,"imbuhnya.
Indra mengungkapkan, kendaraan bermotor yang sudah dua tahun setelah STNKnya mati tidak diperpanjang maka datanya akan dihapus dan akan menjadi kendaraan rongsongkan. Sekalipun kendaraan tersesebut mobil mewah.
Sebab setelah data Regident kendaraan tersebut dihapus, pemiliknya tidak bisa mengurus lagi untuk selamanya.
"Setelah data itu dihapuskan dari data Regident maka data itu tidak bisa dimunculkan lagi. Tidak bisa diurus lagi dan tidak bisa dihidupkan lagi. Jadi sebelum rugi besar, kami mengimbau masyarakat untuk membayarkan pajaknya dan memperpanjang STNKnya setiap lima tahun," ujarnya.
Indra mengatakan, beberapa data yang akan dihapus dari data Regident adalah nomor rangka dan nomor mesin. Saat data ini dihapus, maka nomor mesin dan nomor rangka dimasukkan ke sistem yang ada di Samsat kendaraan tersebut tidak terdaftar lagi.
"Kalau nomor rangka dan nomor mesin itu dihapuskan, maka tidak akan bisa lagi terbaca oleh sistem," katanya.
Namun sebelum dihapuskan, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan yang sudah mati STNKnya.
Surat peringatan dikirim selema tiga kali, jika tidak juga ada perpanjangan, maka pihaknya langsung meneruskan ke Samsat untuk dihapuskan data kepemilikan kendaraan bermotornya.
"Kita akan kirim surat teguran sampai tiga kali, suratnya kita kirim ke alamat yang tertera di masing-masing STNK," ujarnya.
Indra mengungkapkan, aturan ini diperkirakan akan mulai diperlakukan tahun ini. Namun pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan aturan ini dari pemerintah pusat.
"Kita masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, kemungkinan akan diberlakukan mulai tahun ini," katanya.(*)
Liputan: Brian.
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews