Suap Kemenpora
KPK Dalami Kasus Suap Kemenpora, Sesmenpora Dicecar Ini...

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot Sulistiantoro Dewa Broto keluar usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2019). (Foto: Sigapnews.co.id/Piter).
Usai diperiksa, Gatot mengaku penyidik KPK mencecarnya soal keuangan yang ada di Kemenpora sejak dipimpin Imam Nahrawi. Diketahui, Imam dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menpora pada tanggal 27 Oktober 2014 lalu.
"Karena ada surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan dalam konteks KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018," ujar Gatot di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Menurut Gatot pemeriksaan hampir 11 jam tersebut berjalan lancar. "Pemeriksaan berlangsung lancar meskipun cukup lama ya. Dan kalau ditanya, materinya apa, itu terkait yang kami akui secara jujur itu masih terkait dengan kejadian OTT Desember lalu," ungkap Gatot.
Hal yang dicecar oleh penyelidik, lanjut Gatot, misalnya dari regulasi dasar pemberian apa saja yang dilanggar. Kemudian adapula pertanyaan ihwal praktik kickback apakah lazim di Kemenpora.
"Saya tadi katakan enggak. Karena seharusnya itu sesuai ketentuan tidak boleh apa yang namanya kickback itu. Kickback itu kayak dapat uang pesangonlah ya. Setelah memproses sesuatu kemudian dapat imbalannya. Enggak boleh," terang Gatot.
Sementara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyelidik KPK membutuhkan keterangan Gatot untuk pengembangan penanganan perkara yang pernah ditangani oleh KPK sebelumnya di Kemenpora. Karena ada beberapa fakta di persidangan yang juga sedang dicermati lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.
"Jadi KPK terus mengembangkan itu dan perlu melakukan klarifikasi dan juga permintaan keterangan terhadap Sesmenpora hari ini," ujar Febri.
Menurut Febri, sebelumnya Sesmenpora juga pernah dimintai keterangannya lantaran ia dianggap mengetahui beberapa informasi penting karena posisinya di Kemenpora.
"Yang bersangkutan memiliki beberapa informasi yang perlu kami dalami lebih lanjut dan menjadi perhatian bagi KPK terutama untuk pengembangan proses persidangan yang sudah dilakukan sebelumnya," tutur Febri. (*)
Liputan: Piter
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews