Disnakertrans Riau Tangani 502 Kasus Perselisihan Pekerja Sepanjang 2024

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat.
Pekanbaru – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) se-Provinsi Riau berhasil menangani 502 kasus perselisihan hubungan industrial sepanjang tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, 473 kasus telah diselesaikan, sementara 29 lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Kasus yang ditangani terdiri dari 114 perselisihan hak, 31 perselisihan kepentingan, 352 perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta 5 kasus perselisihan internal antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dalam satu perusahaan. Sektor perdagangan dan perkebunan menjadi sektor dengan tingkat perselisihan tertinggi.
"Sebanyak 473 kasus telah selesai, sementara 29 lainnya masih dalam proses penyelesaian. Sektor perdagangan dan perkebunan menjadi yang paling banyak mengalami perselisihan," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Riau, Muhammad Yunus, Kamis (9/1/2025).
Muhammad Yunus berharap jumlah kasus perselisihan tenaga kerja dapat berkurang di tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi faktor utama dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
"Perusahaan perlu lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja, sementara pekerja juga harus menjalankan kewajibannya dengan baik serta mematuhi aturan yang diterapkan perusahaan," katanya.
Untuk menghadapi tantangan ini, Disnakertrans Riau berkomitmen memperkuat peran mediasi dalam penyelesaian perselisihan. Dengan strategi ini, mereka optimistis dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih kondusif dan meminimalkan konflik tenaga kerja di masa mendatang. (*)
Editor :Tim Sigapnews