Pemko Padang Wajibkan Pejabat Eselon II dan III Laporkan Harta Kekayaan

Padang I sigapnews.co.id – Untuk menghadirkan aparatur negara yang
bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan transparansi
penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang mewajibkan
seluruh pejabat eselon II dan III melaporkan harta kekayaan. Pelaporan
harta kekayaan itu melalui program e-LHKPN.
Untuk itu, Pemko Padang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menggelar asistensi pengisian secara elektronik Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) bagi pejabat eselon II dan
eselon III di lingkungan Pemko Padang. Asistensi tersebut dipimpin
langsung utusan KPK Hani Mairina Matan dan Denny Setiyanto.
Hani mengungkapkan, sebanyak 147 negara di dunia telah menerapkan
sistem e-LHKPN. Negara-negara tersebut menjadi rujukan untuk pembuatan
formulir dan sistem e-LHKPN di Indonesia.
“Sebagai pejabat, asal usul harta kita harus jelas. Dan aplikasi
e-LHKPN mempermudah pejabat melaporkan harta kekakayaannya,†ujar Hani.
Sementara itu, Pjs Walikota Padang yang diwakili Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan SDM Habibul Fuadi mengatakan, e-LHKPN
merupakan perangkat deteksi dini tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh sebab itu, seluruh pejabat Pemko Padang harus melaporkan harta
kekayaan melalui e-LHKPN. “Ini merupakan tuntutan reformasi birokrasi.
Dengan sasaran mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional,â€
tukuk Habibul Fuadi. (*)
Editor :Tim Sigapnews