Transaksi Sabu Di Parkiran Swalayan RM Mart Ujung Batu, Remaja Di Tangkap Polisi
Foto tersaka penyalahgunaan narkotika / Sigapnews.co.id
Transaksi Sabu Di Parkiran Swalayan RM Mart Ujung Batu, Remaja Di Tangkap Polisi
ROHUL (Sigapnews.co.id)–Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau kembali berhasil mengamankan Seorang pria berinisial YA (19) yang diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Rabu (21/3/2018) Sekira Pukul 20.00 Wib di Parkiran swalayan RM Mart RK Harapan, Ujung Batu.
Bersama pelaku YA yang merupakan warga Simpang Ngaso Ujung Batu itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan Plastik klip warna bening, 1 buah HP merek nokia hitam, 1 buah kotak rokok sampoerna mild dan uang tunai Rp. 250.000
Kronologis kejadian Pada hari rabu tgl 21 Maret 2018, sekira pukul 17.00 wib sewaktu melakukan penyelidikan TP. Narkotika di wilayah ujung batu,Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Rohul BRIPKA HENDRI RIKARDO menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yg bernama saudara Yanda yg diduga sering menjual narkotika jenis shabu di sekitaran RM. Mart ujung batu.
Selanjutnya informasi tersebut dilaporkan kpd Kasat Narkoba Polres Rohul AKP MASJANG EFFENDI. Menindaklanjuti informasi tsb Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Idik II dan anggota mencari tau kebenaran informasi tersebut.
Dengan cara menggunakan jasa informan dan mencoba memesan paket shabu. Dan ternyata disanggupi oleh calon terlapor.dan disepakati transaksi di lapangan parkir belakang swalayan Rm. Mart.
Sekira pukul 20.00 wib setelah melihat ada seorang laki laki datang menghampiri informan, langsung dilakukan penangkapan laki laki tersebut yang kemudian diketahui bernama YA.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap bandan dan pakaian terlapor dan ditemukan uang tunai Rp. 250.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu.
Di tkp ditemukan 1 buah kotak rokok sampoerna mild yang berisikan 2 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 unit handphone merk nokia warna hitam yang diakui kepemilikan nya oleh terlapor dan setelah dilakukan interogasi terhadap terlapor saudara YA darimana sumber barang (shabu) ia mengakui mendapatkannya dari sdr. AA( DPO) yang tinggal di Kel. Ujung batu Kec.ujung batu Kab. Rokan hulu,.
Untuk melakukan pengembangan dan selanjutnya terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dibawa ke polres rokan hulu guna diproses penyidikan lebih lanjut.
(Paur Humas Polres Rohul Ioda Nanang Pujiono,SH)
Editor :Tim Sigapnews

