Gubernur Sumbar Irwan Prayitno:
Harapkan Kenaikan Pajak BBM Non-Subisidi Tak Bebani Masyarakat

Padang I Sigapnews.co.id - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno:
Diharapkan Kenaikan Pajak BBM Non-subisidi Tak Bebani Masyarakat. Sembilan fraksi di DPRD Sumatera Barat menyepakati kenaikan pajak bahan
bakar kendaraan non subsidi seperti Pertamax, Pertalite, Pertamina Dex
dari 5 persen menjadi 7,5 persen.
Kenaikan tersebut disetujui melalui rapat paripurna yang dipimpin
langsung Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim dan dihadiri
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Kamis, 15/2/2018.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan harga tetap seperti
yang ditentukan oleh pemerintah, cuma mengambil dalam bentuk pajak
seusai dengan Perda yang telah disepakati. Hal ini juga telah sesuai
dengan arahan dari Kemendagri dan tidak ada permasalahan.
Ia mengatakan pembahasan ini sudah panjang antara DPRD dan Pemprov Sumbar untuk menaikkan pajak bahan bakar kendaraan.
"Kita tentu berharap kenaikan ini tidak membebani masyarakat," masyarakat
Terkait pengawasan penggunaaan bahan bakar subsidi tentu dilaksanakan
secara bersama-sama, apabila ditemukan tindakan penyalahgunaan dan
mengarah kepada pidana tentu ini persoalan pihak kepolisian.
"Jika terjadi di SPBU tentu pihak SPBU yang harus bertanggungjawab sehingga bahan bakar ini dapat tepat sasaran," katanya.
Editor :Tim Sigapnews