Pemprov Sumbar Kembali Mendokumentasikan Pakaian Adat Perempuan Minangkabau

Bukittinggi I sigapnews.co.id – Pakaian adat dan tradisi perempuan merupakan salah satu ragam budaya Minangkabau. Pakaian tersebut harus sesuai dengan estetika dan akhlak secara Islam. Sebab, Minangkabau mempunyai filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Kebudayaan melakukan Sosialisasi Standarisasi dan Pendokumentasian Pakaian Tradisi Perempuan Minangkabau. “Pendokumentasian Pakaian Perempuan Minang ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya telah didokumentasikan 200 pakaian adat Minang, sekarang akan didokumentasi 200 pakaian lagi, targetnya nanti sebanyak 600 pakaian adat yang terdokumentasi,†ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Gubernur mengatakan, dengan adanya pendokumentasian ini akan menjaga aset pakaian tradisi perempuan Minang. Sehingga melalui pendokumentasian pakaian perempuan Minang ini dapat wujudkan pelestarian warisan budaya Ranah Minangkabau. Sebab, sekitar 600 pakaian adat dan tradisi perempuan Minangkabau memiliki perbedaan.
“600 model pakaian perempuan Minang yang tersebar di sejumlah nagari di Sumatera Barat. Adanya perbedaan model pakaian perempuan Minang ini, karena pengaruh tempat tinggal atau karakter dari masyarakatnya.
Pakaian adat sekarang banyak orang Minang sendiri memodifikasi pakaian pengantin diluar aturan yang merusak tatanan adat Minangkabau, seperti pakaian anak daro yang terbuka belahan kain sangket sampai ke paha, ada yang kelihatan dada, leher, perut dan punggung.
“Ini merupakan peranan bundo kanduang agar menetapkan standar keaslian busana pengantin agar tidak bermunculan busana pengantin yang menyalahi nilai adat. Apabila dibiarkan terus akan semakin banyak kesalahan dalam pembuatan pakaian adat ke depannya,†pinta Irwan Prayitno. (hms/man)
Editor :Tim Sigapnews