Disdukcapil: Razia KTP di Pekanbaru, 82 Orang Terjaring

Disdukcapil Pekanbaru bersama tim Yustisi menggelar
razia KTP di Kecamatan Rumbai.(Foto: Sigapnews/Brian)
"Ada 82 orang yang terjaring razia KTP yang terdiri dari 12 orang tidak membawa KTP, 28 orang KTP luar Pekanbaru, dan 42 orang masih menggunakan KTP Siak," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin, Senin (6/11/2017).
Dikatakan Baharuddin, razia yang dilakukan ini untuk melakukan penyempurnaan data kependudukan. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang datang dari luar Pekanbaru agar segera mengurus identitas.
"Kalau hanya sementara di Pekanbaru cukup mengurus izin tinggal sementara saja di dinas kependudukan. Tapi kalau menetap di Pekanbaru segera urus surat pindah dan buat KTP Pekanbaru," cakapnya.
Dilanjutkan Bahar, langkah yang dilakukan ini juga untuk membantu pemerintah dalam penangulangan kerawanan sosial, kriminalitas, dan terorisme.
"Paling tidak, apa yang sudah kami lakukan ini bisa membantu mencegah masuknya teroris ke Pekanbaru. Kalau ada pendatang yang tidak memilki identitas dan tidak punya skill tentu ini bisa berpotensi menimbulkan kerawanan sosial," katanya lagi.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki identitas sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2008, maka dikenakan denda Rp 50 ribu. “Denda yang diberlakukan itu sudah sesuai dengan Perda, Satpol PP tim penegakan. Kalau sosialisasi dan pengawasan tugas itu tugas Disdukcapil,†tukasnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews