Hj Yurni: Saya Minta Penegak Hukum Selidiki Kasus Tower PLN
Anggota DPRD Pekanbaru Hj Yurni Elok. (Foto: Sigapnews/Brian)
Menurut politisi ini, justru Manajer Unit Jaringan PLN Rahmad Basuki tersebut, yang tidak tahu aturan.
Buktinya, kata Hj Yurni, saat Sidak Komisi IV DPRD Pekanbaru Jumat kemarin, tidak satu pun izin yang dikantongi manajemen PLN. Baik itu IMB, Izin Lingkungan dan regulasi lainnya.
Padahal, selaku perusahaan plat merah, PLN harusnya memberi contoh kepada masyarakat. Bukan membodohi dan menuding tanpa alasan jelas.
"Saya tidak pernah halangi. Seharusnya mereka tahu aturan. Tanah tempat dibangunnya tapak tower itu tidak diketahui pemiliknya Bu Hajjah, yang kini sedang di Batam, Kepri. Saya mendapat amanah dari Bu Hajjah itu, dan laporan masyarakat setempat, tentunya selaku wakil rakyat di DPRD, saya respek. Bahkan yang sya bawa ke lokasi itu sepadan tanah pembangunan tower PLN, bukan beking," tegas Hj Yurni Elok, Minggu (1/10/2017).
Sekadar diketahui manajemen PLN saja, lahan tempat pembangunan tapak tower PLN tersebut, sudah dijual Hemdar kepada beberapa masyarakat, melalui sistem kaplingan.
Jumlah lahan kaplingan tersebut sebanyak 15 kapling dengan ukuran satu kapling 30x40 meter.
Pemilik kaplingan tersebut juga berbeda-beda. Kaplingan tanah tersebut dilakukan sejak tahun 1986 lalu.
Waktu berjalan, beberapa pekan lalu, Thamrin, pensiunan PLN yang dipekerjakan lagi PLN untuk mencari lahan tapak tower di sekitar Kelurahan Air Putih, mengaku tidak menemui pemilik lahan tempat tapak tower yang akan didirikan.
Padahal, Thamrin sendiri sudah pernah menghubungi Bu Hajjah pemilik lahan tempat tower, untuk bernegosiasi.
Namun Bu Hajjah tidak mau menjual lahannya, karena proses negosiasi yang dilakukan Thamrin tidak jelas.
Bahkan proses ini juga, tidak diketahu Ketua RT dan RW setempat.
Apalagi masyarakat sekitar, juga tidak menyetujui pembangunan tersebut, karena takut radiasi PLN.
Tiba-tiba, pekerjaan tower sudah dilakukan, dengan alasan uang ganti rugi pembelian lahan sudah dititipkan di Pengadilan.
"Ini sama saja sistem preman. Tanpa ada sosialisasi dan pertemuan dengan pemilik tanah yang sudah membeli kaplingan Hemdar, Kok Pak Thamrin menetapkan lokasi tapak tower di tanah Bu Hajjah. Sementara Bu Hajjah tidak pernah tahu dan merasa tidak pernah diganti rugi. Lagi pula tapak tower itu 16x16 meter. Luas lahan kaplingan bu Hajjah 30x40. Jadi sisanya, untuk apa. Lagi pula, pemilik lahan tidak taju sama sekali," tegasnya.
Dijelas Hj Yurni Elok lagi, pemilik lahan Bu Hajjah dan pemilik kaplingan sepadannya, tidak mau menghalangi pembangunan tower tersebut.
Namun harus dilakukan elegen dan sesuai aturan. Tapi hingga hari ini, pihak PLN bersikap arogan dan tetap mengerjakan tapak tower tersebut.
Karena itu, Hj Yurni yang sudah dituding menghalang-halangi pembangunan ini meminta, agar penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian menyelidiki ganti rugi lahan yang disebutkan pihak PLN.
Sebab, sampai hari ini, pemilik lahan dan warga sekitar, tidak pernah dibawa berunding.
Sebelumnya, Manajer Unit Jaringan Pelaksana PLN Rahmad Basuki menyebutkan, anggota DPRD Pekanbaru Hj Yurni menghalangi pembangunan tower.
Menurutnya, semua prosedur pembangunan sudah dilakukan. Termasuk keputusan pengadilan. (*)
Editor :Tim Sigapnews