Miris, Pembangunan Transmisi PLN Di Riau Dihalangi Anggota DPRD Pekanbaru

Ilustrasi tower listrik. (Foto: Sigapnews/Istimewa)
Kejadian itu bermula ketika anggota DPRD Pekanbaru, Hj Yurnita Elok datang bersama dua orang anggota keluarganya, Selasa (27/9/2017).
"Mereka mengganggu proses pengerjaan tapak tower transmisi," ujar Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera II PT PLN (Persero), Rachmat Basuki di Pekanbaru, Rabu (27/9/2017).
Ia heran mengapa warga tersebut menghalangi PLN melakukan tugasnya dalam membangun tower transmisi.
Sebab, tanah tersebut sudah diganti rugi dengan cara konsinyasi melalui putusan pengadilan.
Sesuai putusan pengadilan No 09/Pdt.P/2016/PN.PBR tanggal 20 Maret 2017, tanah milik H Emdar berukuran 16X16 meter tersebut sudah diputuskan untuk diganti rugi konsinyasi.
Marsudin Nainggolan SH yang bertindak sebagai hakim yang memutuskan perkara tersebut dengan panitera pengganti Yarnis.
"Atas putusan itulah kita mulai pengerjaan saat ini. Tapi sekarang ada pula yang mengklaim," ujar Rachmat.
Apalagi selama ini di tanah tersebut sudah dipasang spanduk pemberitahuan terkait gantirugi untuk pembangunan transmisi.
"Lantas kenapa baru sekarang dia klaim ?" tanya Rachmat.
Yang jelas, tambah Rachmat pihaknya tidak bisa mentolerir upaya penghadangan ini.
Pasalnya pihak PLN sedang melaksanakan proyek percepatan tol listrik Sumatera di Riau.
Apalagi tanah tersebut sudah diganti rugi. Tidak mungkin PLN mengganti rugi lagi di objek tanah yang sama.
Sementara itu, Hj Yurnita Elok ketika dikonfirmasi enggan mengangkat telepon.(*)
Editor :Tim Sigapnews