Edukasi Bisnis
Bapenda Pekanbaru Siapkan Stiker Penunggak PBB
Bapenda Kota
Pekanbaru akan memberikan sanksi denda kepada Wajib Pajak (WP) yang
belum membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). FOto: Sigapnews/Brian)
Pemberlakukan saksi denda ini dilakukan sesuai jatuh tempo batas akhir pembayaran PBB yakni Sabtu (30/9/2017) lalu.
"Bagi WP yang belum membayarkan PBB, mulai Senin (hari ini,red) dikenakan denda 2 persen dari nilai pajaknya," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie, Senin (2/10/2017).
Ditambahkan pria yang akrab disapa Haris, pihaknya sangat menyayangkan bagi WP yang tidak membayarkan pajaknya tepat waktu. Padahal pihak Bapenda sudah melakukan upaya maksimal dalam melayani para WP di Pekanbaru.
"Pada hari libur di hari terakhir jatuh tempo pembayaran PBB, kami kan masih tetap membuka pelayanan pembayaran PBB. Bahkan, kemarin kita berhasil menjaring PAD dari pembayaran PBB sebesar Rp 360 juta," ujarnya.
Haris menyebut, para WP yang menunggak pembayaran PBB akan ditempeli objek pajak yang menunggak dengan stiker yang berisi tulisan "bangunan atau tanah menunggak pajak".
"Kita akan tempeli objek pajaknya dengan stiker yang berisi tulisan bahwa bangunan atau tanah tersebut menunggak pajaknya," imbuhnya.
Saksi tersebut diharapkan mampu memberikan rasa malu dan efek jera bagi WP yang tidak taat membayarkan pajaknya. Sebab hingga akhir September kemarin, masih banyak WP yang masuk kategori buku 4 dan 5 yang belum membayarkan pajaknya.
"Yang sudah membayar paling hanya sekitar 40 persen, sisanya 60 persen lagi masih menunggak. Masih banyak sekali. Ini yang akan kita kejar," tukasnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews