Praktek Pungli
Berkas Pungli Kadis PUPR Pekanbaru Diterima Panitera Tipikor
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun. (Foto: Dok.Sigapnews/Brian)
Berkas perkara ini telah dilimpahkan Jaksa penuntut umum (JPU). "Berkas perkara Zulikifli Harun telah kita terima dari jaksa," kata Panitera Muda Tipikor Pekanbaru, Deni Sembiring SH, Jum'at (15/9/2017).
Zulkifli tidak sendirian. Dia diadili bersama tiga bawahannya, Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22).
"Sidangnya Rabu pekan depan tanggal 20 September 2017. Majelis hakim perkara ini dipimpin Rinaldi Triandiko SH," jelasnya.
Berdasarkan dakwaan, Zulkifli Harun ditangkap Polda Riau, setelah tiga orang bawahannya ditangkap polisi saat operasi tangkap tangan (OTT) melakukan pungutan liar (pungli) di Dinas PUPR.
Bermula pada tanggal 9 April 2017 lalu, tiga tenaga honorer di Dinas PUPR Pekanbaru, Said Al Kudiri, Martius dan M Hairil ditangkap tim saber pungli saat menerima uang untuk pengurusan izin usaha.
Dari pengakuan ketiga tenaga honorer tersebut, uang sebanyak Rp 10 juta hasil pungli itu diserahkan kepada atasannya Zulkifli Harun. Atas perbuatannya, Zulkifli Harun dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 a UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.(*)
Editor :Tim Sigapnews