Restorative Justice Kasus Yahya Akhirnya Rampung di Polresta Pekanbaru
Proses RJ dalam perkara yang melibatkan Yahya akhirnya terlaksana di Ruang Gelar Polresta Pekanbaru
PEKANBARU – Proses restorative justice (RJ) dalam perkara yang melibatkan Yahya akhirnya terlaksana di Ruang Gelar Polresta Pekanbaru pada Jumat, 18 September 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri pihak pelapor, Yahya selaku tersangka, serta jajaran penyidik Polresta Pekanbaru termasuk Kanit Judisiala, Kasubnit, dan penyidik pembantu.
Proses ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan damai antar pihak yang sebelumnya sempat tertunda karena sejumlah persyaratan RJ belum terpenuhi.
Setelah seluruh syarat administratif dan mekanisme yang berlaku dipenuhi, proses perdamaian resmi dituntaskan melalui jalur restorative justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Yahya, Mirwansyah, S.H., M.H. dari MS Law Firm, mengapresiasi langkah Polresta Pekanbaru yang memfasilitasi penyelesaian tersebut.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolresta Pekanbaru, Bapak Kasat Reskrim beserta seluruh jajaran yang telah memberikan ruang dan memfasilitasi pelapor bersama klien kami untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice," ujarnya.
Mirwansyah menegaskan, ukuran utama sebuah perkara dapat diselesaikan lewat RJ bukan semata soal delik biasa atau delik aduan, melainkan apakah perkara tersebut memenuhi kualifikasi dan syarat sesuai aturan yang berlaku.
"Yang harus dilihat adalah apakah tindak pidana tersebut masuk dalam kualifikasi yang memungkinkan dilakukan restorative justice dan apakah seluruh persyaratannya terpenuhi," katanya.
Ia juga menyoroti bahwa penegakan hukum tak selalu harus berujung pemidanaan.
"Penjara bukanlah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan setiap persoalan hukum. Ketika pelapor telah memberikan maaf, para pihak telah berdamai, dan perkara tersebut secara hukum memenuhi kualifikasi untuk dilakukan restorative justice, maka ruang penyelesaian tersebut patut diberikan dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku," tegasnya.
Menurut Mirwansyah, keberhasilan RJ dalam kasus ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara advokat, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat.
"Kami percaya aparat penegak hukum, baik polisi, advokat, jaksa maupun hakim, memiliki peran masing-masing dalam memastikan hukum berjalan dengan baik," ujarnya menambahkan bahwa keadilan tak melulu soal pemidanaan, melainkan juga soal pemulihan kerugian dan kesesuaian proses dengan hukum yang berlaku.
Penyelesaian kasus Yahya diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antaraparat penegak hukum dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan substantif dan kepastian hukum.
Editor :Tim Sigapnews