Polri Bongkar Dugaan Penyelundupan Emas Ilegal ke Dubai, 2 WN India Diamankan
Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta dan diduga diselundupkan ke luar negeri.
JAKARTA — Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta dan diduga diselundupkan ke luar negeri. Dua warga negara India diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak jaringan tersebut di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara, Minggu (16/8/2026) dini hari.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan dilakukan dengan menelusuri aktivitas pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir, termasuk dugaan penyelundupan hasil tambang ke luar negeri.
“Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni di Jakarta.
Dalam penindakan di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang terdiri atas dua batang emas masing-masing sekitar satu kilogram serta emas berbentuk cincin seberat sekitar setengah kilogram. Seluruhnya ditemukan di dalam brankas.
Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan. Penyidik turut menyita 18 keping logam putih dengan berat sekitar 18 kilogram yang disebut merupakan residu pengolahan emas.
“Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas.
Irhamni menyebut dua WN India tersebut baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Keduanya masuk menggunakan paspor dengan kepentingan sebagai investor maupun dalam kegiatan perdagangan.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, jaringan tersebut diduga mampu mengolah hingga 30 kilogram material emas setiap hari.
“Kalau satu hari kurang lebih 30 kilogram. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton,” ungkap Irhamni.
Polri menduga jaringan tersebut memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.
“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” katanya.
Terhadap dua WN India yang diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Kedutaan India serta pihak terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penegakan hukum di Indonesia atau deportasi.
Sementara itu, terhadap pelaku WNI yang diduga terlibat, Polri memastikan akan terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum.
Polri juga mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas pertambangan ilegal maupun jaringan penyelundupan hasil tambang ke luar negeri guna memutus mata rantai kejahatan dari hulu hingga hilir.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas POLDA METRO JAYA