Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Obat Keras 575.200 Butir Disita
Bongkar Sindikat Obat Keras
JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran obat keras daftar G di Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Sebanyak 575.200 butir obat keras ilegal disita, lima tersangka ditangkap, serta uang hasil penjualan sebesar Rp140.691.000 turut diamankan.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semi permanen yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi obat keras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Sabtu (25/7/2026).
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan lima pelaku berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). Polisi juga menyita 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, tujuh unit telepon genggam, buku catatan transaksi, serta uang tunai Rp140.691.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mengarahkan petugas ke sebuah gudang yang berada tidak jauh dari lokasi pertama. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet putih berlogo "Y", dan 26.500 butir Trihexyphenidyl.
Secara keseluruhan, polisi menyita 575.200 butir obat keras daftar G dari dua lokasi. Jumlah barang bukti yang sangat besar itu diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di Jakarta dan sekitarnya.
Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak mengatakan, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penyidikan.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, serta tablet putih berlogo Y dengan total 575.200 butir. Kami juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.691.000, buku catatan transaksi, dan tujuh unit telepon genggam," ujar Denny.
Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kompol Denny menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan program JagaJakarta dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas POLDA METRO JAYA