Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan RS Tersangka Kasus Minerba
Saat menjalani pemeriksaan
JAKARTA – Ditpolairud Polda Metro Jaya menetapkan RS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba). RS kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan barang bukti.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Ardhie, Sabtu (8/8/2026).
RS diduga terlibat dalam kegiatan penjualan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
RS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026, di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian kegiatan pertambangan yang diduga dilakukan tersangka.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas POLDA METRO JAYA