Korupsi
Sunanto: Berkas Dugaan Korupsi Dana Sosial Muhammad Jamaah P21

Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Sengeti. (Foto: Sigapnews/Istimewa)
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sengeti Sunanto. SH, melalui Kasi pidana khusus Fauzan SH, Rabu (11/10/2017).
"Saat ini berkas penyidikan perkara tersangka M Jama'ah sudah lengkap dan tinggal menunggu proses pelimpahan pada tahap selanjutnya," sebut Fauzan.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang diketahui melibatkan lima orang tersangka, tiga diantaranya sudah selesai disidangkan di pengadilan tipikor.
Sementara dua orang yang pada saat itu menjabat sebagai ketua kelompok tani, Fathuri dan Muhamad Jama’ah, yang saat ini juga sebagai anggota aktif dprd Muarojambi, sepertinya kian terus bergulir.
Pasalnya, selain keduanya sudah berstatus sebagai tersangka pada tahun 2016 lalu, oleh pihak Kejaksaan Negeri Sengeti, baru satu berkas perkara yang dinyatakan lengkap yakni tersangka M Jama’ah, dan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejari.
Lamanya pelengkapan berkas perkara kasus dugaan korupsi bansos tersebut, karena dilakukan secara teliti dan maraton.
"Untuk berkas perkara Fathuri memang belum dinyatakan lengkap, karena masih dianggap belum cukup kuat, dan masih dalam proses pengumpulan berkas perkara lebih lanjut," ungkapnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews