Korupsi
Korupsi Alkes dan KB RSUD Pirngadi Medan, Rugikan Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
M Yasin Sidabutar dan Sukardi, dua terdakwa korupsi Akses dan KB RSUD Pirngadi Medan menjalani sidang perdana di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/9/2017). (Foto: Sigapnews/Pian)
SIGAPNEWS.CO.ID | MEDAN - Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, M Yasin Sidabutar selaku mantan Wakil Direktur dan Sukarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjalani sidang perdana di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/9/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Netty Silaen mengatakan M Yasin Sidabutar didakwa melakukan tindakan yang bukan wewenangnya, yaitu menandatangani pencairan dana walau tidak punya Surat Keputusan (SK).
"Untuk Sukarti didakwa tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPK, tetapi menyerahkan tugasnya kepada petugas Pengadaan Barang dan Jasa," kata Netty, usai persidangan.
Lebih lanjut, Netty menjelaskan kedua terdakwa dalam dugaan kasus korupsi alkes dan KB di RSUD Pirngadi Medan pada tahun 2012 yang disebut merugikan negara sebesar Rp 1,17 miliar.
"Kerugian negara dalam kasus ini sudah dikembalikan" sebut Netty.
Adapun kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah denganUU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
Dan Pasal 3 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider. (*)
Editor :Tim Sigapnews