Korupsi
Korupsi Alkes, Marisi Divonis Hakim Tipikor 3 Tahun Penjara

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah).(Foto: Sigapnews/Kartika).
SIGAPNEWS.CO.ID | Jakarta - Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 September 2017.
Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terdakwa secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Ibnu Basuki, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Marisi terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Dia telah merugikan negara Rp 7 miliar. Terdakwa terbukti memperkaya PT Mahkota Negara sekitar Rp 5,4 miliar.
Marisi bersama Nazaruddin dan Made Meregawa melakukan pengaturan serta rekayasa pengadaan alkes untuk memenangi PT Mahkota Negara.
Menurut hakim, hal yang memberatkan Marisi adalah dia tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa memberikan keterangan dengan baik sebagai justice collaborator.
Menurut hakim, Made dan Muhammad telah mengembalikan kerugian negara Rp 5,7 miliar.
"Terdakwa bukanlah pelaku utama karena atas arahan dari Nazaruddin selaku pemilik PT Mahkota Negara," ucap hakim Anwar.(*)
Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terdakwa secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Ibnu Basuki, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Marisi terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Dia telah merugikan negara Rp 7 miliar. Terdakwa terbukti memperkaya PT Mahkota Negara sekitar Rp 5,4 miliar.
Marisi bersama Nazaruddin dan Made Meregawa melakukan pengaturan serta rekayasa pengadaan alkes untuk memenangi PT Mahkota Negara.
Menurut hakim, hal yang memberatkan Marisi adalah dia tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa memberikan keterangan dengan baik sebagai justice collaborator.
Menurut hakim, Made dan Muhammad telah mengembalikan kerugian negara Rp 5,7 miliar.
"Terdakwa bukanlah pelaku utama karena atas arahan dari Nazaruddin selaku pemilik PT Mahkota Negara," ucap hakim Anwar.(*)
Editor :Tim Sigapnews