Korupsi
'Makan' Uang Negara Rp 1 Miliar Divonis 5,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dana manajemen operasional TPR2K Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tumbur Lumbantobing tengah mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Ruang Cakra V PN Medan, Senin
SIGAPNEWS.CO.ID | MEDAN - Tumbur Lumbantobing, terdakwa perkara korupsi dana manajemen operasional TPR2K Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 SD di Kabupaten Tapanuli Utara divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Vonis dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Cakra V, Senin (25/9/2017).
Ketua majelis hakim, Rosmina menyatakan terdakwa Tumbur Lumbantobing terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan," kata Rosmina ketika membaca amar putusan.
Selain itu, majelis hakim juga meminta terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 629 juta, bila dalam satu bulan pascaputusan tidak dibayarkan maka harta bendanya disita oleh negara atau diganti dengan kurungan selama 2 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberatasan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," sebutnya.
Putusan hukum yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemarin kami tuntut 6,5 tahun penjara," ungkap JPU, Simon Sihombing usai sidang.
Untuk diketahui, Tumbur Lumbantobing ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung padaa Mei 2017 lalu karena melakukan korupsi dana manajemen operasional Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas (TPR2K) Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 SD di Tapanuli Utara yang dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2012.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap terdakwa, Tumbur Lumbantobing sempat diberikan tiga kali surat panggilan oleh penyidik. Hingga akhirnya ia dijemput paksa dan ditahan.
Dalam kasus ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,078 miliar.(*)
Editor :Tim Sigapnews

