Korupsi Perangko
Diduga Korupsi Perangko, Sri Hartati Beli Dua Rumah Mewah Senilai Miliaran

Kepala Cabang Kantor Pos Medan, Khairil Anwar Nasution (tengah) saat menunjukkan perangko edisi Asian Games.(Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
Hal ini diungkapkan Kajari Medan Dwiharto kepada kepada Pers, Minggu (5/5/2019) di Medan.
"Kalau tidak salah hasil temuan pengawas internal kita Kejari Medan, nanti saja juga tambahan dari Kasi Pidsus biar jelas semuanya," tuturnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sarjani Sianturi menjelaskan kasusnya seharusnya akan digelar perdana pada besok, Senin (6/5/2019).
Ia menyebutkan bahwa uang sebesar Rp 2 miliar lebih tersebut didapatkan terdakwa hanya dalam kurun waktu 2 tahun sejak November 2016 hingga Mei tahun 2018.
"Dimana perbuatan terdakwa Sri, telah menjual ribuan meterai 6000 langsung kepada masyarakat dan tidak melakukan penyetoran uang hasil penjualan kepada kasir secara penuh," ungkapnya.
Bahkan, sang koruptor ini memiliki dua rumah mewah di Jalan Matahari Blok 5 No. 83 Perumnas Helvetia Medan yang Sesuai KTP dan satulagi di Jalan Karya Wisata Komplek Dosen USU No. 17, Kel. Gedung Johor, Kec. Medan Johor Medan.
Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan aksinya bersama Manager Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan Marudut Nainggolan.
"Terdakwa Sri Hartati bersama-sama dengan Marudut Nainggolan (berkas terpisah) selaku Manager Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan pada bulan Nopember tahun 2016 sampa Mei tahun 2018 bertempat di Kantor PT. Pos Indonesia Kantor Pos Medan 2000 di Jalan Pos Nomor 1, Kesawan, Medan Barat," terangnya.
Jaksa menyebutkan terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Dengan pasal ini terdakwa dapat diancam pidana penjara dengan penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa cara terdakwa untuk menutupi perbuatan dan untuk mengelabui pengawasan dengan membuat ganti materai dengan kertas HVS.
"Terdakwa yang leluasa masuk ke ruangan penyimpanan benda Materai karena memiliki kunci yang diberikan Marudut. Lalu sri menggunakan kardus dan amplop bekas Meterai 6000 yang telah terjual kemudian mengisinya kembali dengan kertas HVS yang dieratkan kembali dengan rapi dimasukkan kembali kedalam kardus Materai kemudian diikatkan dengan tali pengikat tanpa merusak segel," ungkapnya.
Kasus ini terungkap pada 17 Mei 2018 dimana saksi Ringgo Vallerie melakukan pemeriksaan persedian Benda Pos dan Materai (BPM) di Kantor Pos Medan 20000.
"Saksi mengeprint Laporan Bulanan persedian Benda Materi yang ada di Web Sistem Informasi Manajemen Konsinyasi dan Filateli sehingga diketahui persedian Benda Materai 3000 sebanyak 153.400 lembar dan Materai 6000 sebanyak 2.218.350 lembar," tuturnya Jaksa.
Kemudian, Manager Keuangan Benda Pos dan Materai (BPM) Kantor Pos Medan 20000, Yaverni Nelsy melakukan pengecekan fisik benda materai yang ada.
"Ternyata materai 3000 sebanyak 153.400 lembar dan materai 6000 sebanyak 1.869.350 lembar telah raib; Sehingga dari jumlah fisik yang tersedia di dalam gudang ada kekurangan sebanyak 349.000 keping dan kejanggalan yang dilihat saksi bahwa kemasan kardus yang seharusnya berisi materai ternyata berisi kertas HVS dan sampul-sampul bekas, sehingga dari temuan tersebut, menghubungi Saksi Sri selaku Kepala Regional I Sumatera Utara-Aceh," tutup JPU Sarjani.
Sedangkan, Mantan Kepala Cabang Kantor Pos Medan, Khairil Anwar Nasution menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi di masa kepemimpinannya.
"Iya benar itu setahun yang lalu, sekarang saya sejak Juli 2018 sudah tidak menjabat Kacab disini lagi. Iya benar kemarin itu kejadiannya Sri itu mengganti materai itu dengan kertas AVS. Lalu dia jual sendiri enggak disetorkan," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa selama di kantor penampilan terdakwa Sri tidak terlalu mencolok yang menunjukkan dirinya sudah melakukan korupsi Rp 2 miliar.
"Ya selama ini biasa-biasa aja kita lihat, penampilannya enggak ada yang terlalu wah kali. Biasa aja kalau pulang naik kereta honda terus juga mau sama kawan nebeng dan juga sering naik angkot gitu," ungkap Anwar.
Ia menyebutkan sangat menyesalkan kejadian korupsi tersebut bisa terjadi di Kantor Pos cabang Medan saat kepemimpinannya.
"Yang jelas kita sangat menyesalkan kejadian tersebut, karena memang kejadian ini sangat langka. Waktu pemeriksaan petugas kita tidak detail mengecek setiap segel perangko apakah sudah diganti atau belum," pungkasnya.(*)
Liputan: Arifin Nasution
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews