Sindikat Narkoba Antar Propinsi
Kancil dan Temannya Berhasil Bekuk 4 Pengedar Narkoba Antar Provinsi di Tembilahan

Keempat orang pria itu, adalah HA alias PU (46 tahun) Warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, F alias A (43 tahun) dan AS (43 tahun) keduanya Warga Kelurahan Tungkal Dua, Kecamatan Tungkal Hilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi serta R (19 tahun) warga Sungai Ayam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian keempat pria tersebut dibekuk saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di Wisma B, Jalan M Boya Tembilahan, pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017, pukul 14.15 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH menceritakan kronologis penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya orang yang biasa dipanggil HA pernah menawarkan narkotika jenis shabu-shabu.
Kemudian informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH dengan memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dilapangan, Anggota Unit Opsnal yang ditugaskan untuk menyamar menjadi pembeli dan mengaku bernama Kancil dan mencoba untuk menghubungi HA tersebut. Upaya pertama yang dilakukan tidak mendapat tanggapan apa-apa dari orang tersebut" tutur AKP bachtiar.
Namun pada hari Sabtu 11 Februari 2017 sekira pukul 13.00 WIB. Handphone Kancil berdering, ternyat HA menghubunginya dan menawarkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 100 gram dengan harga yang disepakati sebesar Rp.115.000.000.
"Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017, HA berangkat dari Kuala Enok ke Tembilahan bersama F dan AS. Saat mereka sampai di pelabuhan Tembilahan, HA menghubungi Kancil dan mengatakan bahwa dia sudah sampai di Pelabuhan Kuala Enok Tembilahan" ungkap AKP Bachtiar.
Kancil kemudian datang menjemput mereka dan dari pelabuhan mereka menuju ke Wisma B di Jalan M. Boya menemui Bos dari Kancil, untuk memastikan ada atau tidak uang untuk membeli narkotika tersebut.
Setelah uangnya diperlihatkan Bos Kancil, AS lalu menghubungi Bosnya yang berada di Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau bernama A, dan A tersebut mengatakan barang akan segera diberangkatkan.
Sekira Pukul 14.00 WIB, datang seseorang laki-laki masuk ke dalam Wisma B ke kamar 102 dan menyerahkan 1 bungkusan kepada AD dan Kancil, lalu mereka menemui Bos Kancil dikamar 104.
Saat itulah, Anggota Unit Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap HA dan AS, sedangkan R yang membawa paket narkotika itu, ditangkap di parkiran Wisma B.
Sementara F yang mencoba melarikan diri dapat ditangkap di Jalan M. Boya Lorong Gemilang. Setelah semua pelaku berhasil diamankan, mereka di kumpulkan di kamar 104 dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan 2 orang pegawai wisma.
"Kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 75 gram, dan 4 unit HP, masing - masing 3 unit merk Samsung Warna Hitam dan Biru Putih dan 1 unit merk Nokia warna hitam" ungkap AKP Bachtiar.
"Saat ini, ke 4 orang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut" tutupnya.
Editor :Tim Sigapnews