Tindak Pidana Penganiayaan
Keroyok Teman Sendiri, Dua Pelaku Terancam Maksimal 7 Tahun Penjara

" Anggota Polsek Enok Saat Membawa Kedua Pelaku"
Kasus tersebut terjadi pada hari Jumat 10 Februari 2017, pukul 07:00 WIB, di Jalan Bunga, Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil, sehingga menyebabkan korban Acok, (27 tahun) warga Jalan Desa Rantau Panjang, Kecamtan Enok menderita luka gigitan pada telinga sebelah kiri dan luka tikaman pada pinggang sebelah kanan.
Adapun pelaku yang diamankan adalah AM (25 tahun) dan AG (20 tahun) keduanya warga Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah, Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Enok menceritakan kronologis kejadian bermula saat kedua pelaku mendatangi korban, untuk menyelesaikan perselisihan faham antara pelaku dan korban saat mereka bekerja membuat gula merah, dimana lokasi kebun tempat mereka berkerja berdekatan.
Karena saat itu di rumah ada orang tua korban, kemudian pelaku mengajak korban keluar rumah. Korban yang tidak punya prasangka apa-apa itu menuruti kehendak pelaku. ternyata, keduanya mempunyai niat lain.
Sesampai di TKP, kedua pelaku langsung mengeroyok korban dan AG memukul dan menggigit telinga korban, sedangkan AM menikamkan badiknya ke pinggang korban.
Masyarakat yang ada di TKP, langsung melerai perkelahian yang tidak seimbang tersebut. Korban selanjutnya di bawa ke Puskesmas Enok, untuk perawatan lukanya, sedang kedua pelaku, berlalu meninggalkan TKP.
Kapolsek Enok, AKP Peris Siregar yang mendapatkan informasi adanya tindak pidana tersebut, langsung memimpin Tim Opsnal Polsek Enok, untuk mencari dan menangkap pelaku. Sekira pukul 14.00 kedua pelaku berhasil diamankan di Parit Managa Desa Rantau Panjang, tempat mereka bekerja tanpa perlawanan.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Enok, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. (Hape/Def)
Editor :Tim Sigapnews