Pansus II DPRD Trenggalek Tekankan Audit Koperasi dalam Pembahasan Raperda
Rapat Pansus DPRD Trenggalek
Trenggalek, Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro. Rapat tersebut berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek.
Wakil Ketua Pansus II sekaligus pimpinan rapat, Bambang Sutopo, menegaskan bahwa pembahasan tahap awal ini menitikberatkan pada aspek pengawasan, khususnya kewajiban audit bagi koperasi. Menurutnya, audit menjadi instrumen penting untuk memastikan tata kelola koperasi berjalan transparan dan akuntabel, terutama bagi koperasi yang menerima bantuan dari pemerintah.
“Dalam pembahasan kali ini sifatnya masih pembahasan awal. Namun penekanannya ada pada sisi audit koperasi, baik yang menerima bantuan dari pemerintah maupun koperasi yang berdiri secara mandiri,” ujarnya.
Ia menilai, mekanisme audit diperlukan agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran serta mampu memberikan dampak nyata terhadap penguatan ekonomi masyarakat.
Selain aspek pengawasan, Pansus II juga menyoroti implementasi Peraturan Daerah Nomor 29 yang mengatur kolaborasi antara koperasi dan toko modern. Regulasi tersebut dinilai perlu dioptimalkan agar koperasi memiliki ruang yang lebih kuat dalam ekosistem ekonomi daerah.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyinggung keberadaan Koperasi Merah Putih. Ia menegaskan bahwa regulasi yang mengatur koperasi tersebut tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa dibandingkan koperasi lain yang telah lebih dahulu berdiri.
“Artinya tidak ada keistimewaan. Semua koperasi harus diperlakukan sama dalam kerangka regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Karena itu, menurut Bambang, Koperasi Merah Putih tetap harus tunduk pada mekanisme audit apabila menerima bantuan dari pemerintah. Di sisi lain, praktik simpan pinjam dalam koperasi juga wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan yang menegaskan bahwa layanan simpan pinjam koperasi hanya diperuntukkan bagi anggota.
Lebih lanjut, Pansus II DPRD Trenggalek berencana melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Trenggalek guna memastikan sinkronisasi antara regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami akan melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif agar regulasi yang disusun tidak bertabrakan dengan aturan di atasnya, sehingga ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum,” pungkasnya.
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan langsung