Singapura Perketat UU Kabut Asap, Perusahaan di Indonesia Disorot
Kabut asap lintas batas dari kebakaran hutan dan lahan di kawasan Asia Tenggara kembali menjadi perhatian Indonesia dan Singapura. Foto: Reuters.
JAKARTA – Persoalan kabut asap lintas batas kembali memicu perhatian internasional setelah Singapura memperkuat kewenangan hukumnya untuk menyelidiki perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran udara dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Perkembangan ini berlangsung ketika kedua negara sepakat membentuk satuan tugas bersama untuk menelusuri perusahaan yang terkait dengan kebakaran.
Parlemen Singapura mengesahkan perubahan Undang-Undang Transboundary Haze Pollution Act (THPA) pada Rabu (4/11/2026). Perubahan tersebut memperluas kewenangan pemerintah dalam menyelidiki aktivitas bisnis yang diduga menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap lintas negara.
Reuters melaporkan, penguatan aturan itu ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Singapura mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas yang menimbulkan pencemaran udara lintas batas. Pemerintah Singapura juga menegaskan bahwa aturan tersebut dapat menjangkau perusahaan yang beroperasi di luar wilayah negaranya.
Sebelumnya, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) telah mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada 10 perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan lahan di Indonesia. Tujuh perusahaan terkait kebakaran di Sumatra menerima pemberitahuan pada 16 Oktober, sedangkan tiga perusahaan lainnya yang berada di Kalimantan menerima pemberitahuan pada 19 Oktober.
Pemberitahuan tersebut meminta perusahaan mengerahkan petugas pemadam, menghentikan aktivitas pembakaran, serta menyerahkan rencana pencegahan dan penanganan kebakaran. Pemberitahuan ini merupakan langkah pencegahan dan penyelidikan, bukan putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut bersalah.
Ketegangan akibat kabut asap mendorong Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama. Pada 27 Oktober, Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir dan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan mengumumkan kesepakatan untuk membentuk satuan tugas bersama.
Satuan tugas tersebut akan memfasilitasi pertukaran informasi, pengumpulan bukti lintas negara, serta koordinasi penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.
Arrmanatha mengatakan Singapura menawarkan berbagi data mengenai perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran. Ia menegaskan bahwa penanganan harus menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran lahan.
Sementara itu, Vivian menyebut kabut asap sebagai persoalan bersama yang membutuhkan kerja sama. Ia juga menyatakan Singapura akan menindak perusahaan yang terdaftar di negaranya apabila terbukti bertanggung jawab atas kebakaran yang menyebabkan pencemaran lintas batas.
Dampak kebakaran tidak hanya dirasakan negara tetangga. Kementerian Kesehatan Indonesia mencatat 401.586 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi dan 63 kabupaten/kota terdampak kebakaran hutan dan lahan. Data tersebut merupakan akumulasi hingga 2 November 2026.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati menyebut angka itu mencakup 3.906 kasus baru berdasarkan pemantauan pada 2 November. Kelompok rentan, termasuk balita, anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita asma, dan pekerja luar ruangan, menjadi perhatian dalam pemantauan kesehatan.
Pemerintah Indonesia juga menyatakan telah mengerahkan lebih dari 71.000 personel untuk menangani kebakaran. Menteri Luar Negeri Arrmanatha menegaskan bahwa masyarakat Indonesia di Sumatra dan Kalimantan merupakan kelompok pertama yang menghirup asap dari kebakaran tersebut.
Isu kabut asap diperkirakan menjadi salah satu agenda penting dalam pertemuan ASEAN pada November 2026. Singapura menyatakan akan mendorong penguatan pelaksanaan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution ketika negara tersebut memegang keketuaan ASEAN pada 2027.
Pemerintah Singapura juga mendukung pembentukan ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control di Indonesia. Pusat koordinasi tersebut diharapkan memperkuat kerja sama regional dalam pemantauan titik api, pertukaran informasi, pencegahan kebakaran, dan penanganan dampak kabut asap.
Persoalan ini menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak lagi hanya menjadi urusan domestik Indonesia. Ketika asap melintasi perbatasan, dampaknya dapat menjangkau kesehatan masyarakat, hubungan diplomatik, aktivitas ekonomi, serta tanggung jawab perusahaan di kawasan Asia Tenggara.
Meski demikian, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus berdasarkan bukti dan proses hukum. Kerja sama Indonesia dan Singapura menjadi penting agar penanganan kabut asap tidak berhenti pada saling menyalahkan, tetapi berujung pada pencegahan kebakaran dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Reuters, Associated Press, ABC News Australia, Channel News Asia, The Jakarta Post, The Straits Time









