KPK Malaysia
Soal Ketua KPK Malaysia, Anwar Ibrahim Minta Mahathir Mengklarifikasi
Mahathir Mohamad dan Anwar Ibrahim. (Foto: Sigapnews.co.id/asianaffairs.in)
Ini terkait keputusan Mahathir menunjuk Latheefa Beebi Koya sebagai kepala KPK Malaysia atau MACC untuk menggantikan pejabat sebelumnya, yang mengundurkan diri.
“Tentu saja klarifikasi dibutuhkan karena itu merupakan janji kampanye kami. Kita perlu menggunakan forum yang sesuai untuk klarifikasi itu seperti kabinet atau rapat dewan kepemimpinan Pakatan Harapan,†kata Anwar kepada media seperti dilansir Channel News Asia pada Jumat, 7 Juni 2019.
Anwar mengatakan keputusan Mahathir untuk menunjuk Latheefa, yang merupakan pengacara dan politikus dari PKR yang dipimpinnya, sebagai keputusan PM. Dia mengaku baru tahu mengenai keputusan itu setelah diumumkan.
Mahathir mengumumkan penunjukan Latheefa untuk menggantikan Mohd Shukri Abdull, yang mengundurkan diri sebelum masa tugasnya selesai pada 2020. Keputusan mengejutkan Mahathir ini membuat Latheefa bakal bertugas mulai 1 Juni.
Namun, Mahathir, 93 tahun, tidak berkonsultasi terlebih dulu dengan kabinet ataupun partai koalisi pendukung pemerintah yaitu Pakatan Harapan soal penunjukan kepala KPK baru ini.
Menurut Anwar, klarifikasi diperlukan untuk menjelaskan mengapa PM tidak berkonsultasi soal ini dengan kabinet. Ini juga diperlukan untuk menjawab isu bahwa penunjukan itu bertentangan dengan UU KPK Malaysia dan melanggar janji kampanye Pakatan Harapan.
“Manifesto tidak dipenuhi dan terkesan ini penunjukan bersifat politis. Saya kira perlu dijelaskan kepada publik mengapa manifesto tidak sepenuhnya diperhatikan dan dihormati meskipun saya pikir Latfeefa memiliki rekam jejak yang memenuhi syarat untuk posisi itu,†kata Anwar.
Menurut Anwar, yang juga pernah menjadi deputi PM saat Mahathir menjabat sebagai PM pada era 90an, partai koalisi tetap berkomitmen untuk mendukung pemerintah dan Mahathir sebagai PM.
“Kami akan memastikan MACC akan tetap independen dan mereka yang diberi tugas bersikap sangat profesional dan tidak terkait afiliasi politik dan faksi. Soal ini sudah kami sampaikan,†kata dia.
Menurut Anwar, Latheefa telah mengundurkan diri sebagai anggota PKR untuk menempati posisi barunya itu. Partai menerima pengunduran diri ini.
Saat ini, seperti dilansir Malaysia Kini, KPK Malaysia atau MACC sedang menangani perkara kakap dugaan korupsi yang dilakukan bekas PM Najib Razak dan istrinya Siti Rosmah. Keduanya telah berstatus terdakwa terkait dugaan korupsi dana investasi 1Malaysia Development Berhad dan mulai menjalani persidangan. PM Mahathir mendukung proses penegakan hukum ini. (*)
Liputan: Non Reporter
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews