DPRD Riau
DPRD Riau: Karyawan yang Belum Terima THR Boleh Ngadu ke komisi V atau LBH

Ilustrasi Posko Tunjangan Hari Raya (THR).(Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
Padahal, THR sudah menjadi hak para tenaga kerja dan juga kewajiban bagi perusahaan untuk ditunaikan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
"Jika memang masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR, kami sangat menyayangkan. THR adalah hak para pekerja yang harus mereka terima menjelang hari raya," ujar Sekretaris Komisi V DPRD Riau, Ade Agus Hartanto, Sabtu (8/6/2019).
Ade Agus Hartanto menyarankan kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya dari perusahaan tempatnya bekerja agar melaporkannya ke komisi V DPRD Riau.
Dengan dasar laporan tersebut, Komisi V bisa memanggil pihak perusahaan dan juga Disnaker Riau.
"Laporkan ke kami segera, Senin (10/6/2109) besok kami sudah efektif bekerja. Kami akan panggil perusahaan tersebut dan juga Disnaker untuk mencari tau kebenaranya. Jika memang benar, kita akan minta perusahaan tersebut segera membayarkannya," ujar Ade.
Ade Agus Hartanto juga enggan berspekulasi banyaknya pekerja yang tak menerima THR melapor ke LBH Pekanbaru ketimbang ke Disnaker.
Menurutnya, laporan ke LBH yang dilakukan oleh para pekerja tersebut sah-sah saja.
"Sah saja, tergantung para pekerja mau melaporkan kemana. Ke LBH juga bisa, sebab kan lembaga bantuan hukum tersebut tidak ada cuti lebaran. Disnaker juga bisa, dan ke kami juga siap," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau belum menerima pengaduan dari tenaga kerja terkait THR hingga H-7 lebaran Idul Fitri 1440 H.
Disnekartrans mengingatkan kepada karyawan yang belum menerima THR atau mendapatkan THR dengan jumlah yang tidak sesuai untuk tidak segan-segan melaporkannya ke Disnakertrans Riau.
"Sampai hari ini belum ada laporan masuk. Masih lancar-lancar saja," kata Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar.
Pihaknya masih terus menunggu jika ada karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan. Karena diperkirakan di minggu akhir sebelum lebaran baru banyak pengaduan yang masuk.
"Harapan kita tidak ada laporan. Artinya semua karyawan di Riau sudah semua terima THR," imbuhnya.
Namun jika ada pengaduan, lanjut dia, pihaknya akan langsung turun mengecek persoalan kenapa perusahaan tidak membayar hak karyawannya.
Disinggung apakah karyawan masih boleh melapor meski usai lebaran, Rasidin menyatakan boleh.
"Boleh saja, karena biasanya kan perusahaan selalu menjanji-janjikan. Makanya mereka tetap boleh melapor kalau memang THR yang dijanjikan perusahaan tidak dibayar hingga lebaran usai," ujarnya. (*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews