Sidang PK Herry Amin Ricuh, Hakim Diduga Tutupi Alur

Bayu Syahputra, SH, MH. dok Foto (Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU – Sidang Peninjauan Kembali (PK) antara Herry Amin (HA) dan PT Mustika Agro Sari (MAS) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (29/4/2025) berlangsung panas. Persidangan yang seharusnya membahas substansi PK justru dibatasi pada pengambilan sumpah novum, memicu ketegangan antara majelis hakim dan tim kuasa hukum pemohon.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Refi Damayanti SH.MH dengan Panitera Pengganti Novita Sari ini menyoroti perkara No. 287/pdt.g/2023/PN.Pbr Jo. 95/pdt.g/2024/PT.Pbr Jo. 5947 K/Pdt/2024. Di dalamnya, Herry Amin berupaya meninjau kembali putusan Mahkamah Agung terkait pengalihan saham kepada Winianty yang diklaim telah inkrah.
Namun, dalam ruang sidang, Hakim Refi menegaskan bahwa persidangan belum masuk pada tahapan PK. “Agenda hari ini hanyalah sidang novum, bukan PK. Setelah sumpah novum diambil, majelis akan membuat berita acara untuk dikirim ke Mahkamah Agung,” tegasnya.
Ketegangan memuncak saat Bayu Syahputra, kuasa hukum Herry Amin, mempertanyakan keabsahan proses tersebut. Menurutnya, novum tidak bisa dipisahkan dari PK karena merupakan bagian integral dari syarat pengajuan.
“Novum adalah bukti baru yang menentukan, dan itu tidak dapat dipisahkan dari proses PK,” jelas Bayu dengan nada keras.
Perdebatan kian tajam ketika Hakim Refi meminta pihak kuasa hukum menanyakan alur sidang PK ke bagian e-court, bukan dalam ruang sidang. Hal ini semakin memperkeruh suasana dan membuat pemohon merasa proses hukum tidak berjalan transparan.
Usai sidang, Herry dan tim hukumnya mendatangi bagian PTSP perdata dan bertemu dengan petugas bernama Ade. Ia membenarkan bahwa berkas yang diajukan adalah untuk permohonan sidang PK.
“Benar, sidangnya PK. Novum memang bagian dari PK,” tegas Ade.
Namun upaya mencari kejelasan kembali buntu. Panitera Muda Perdata, Sofiatun, melalui jurusita Anggia Putra menolak memberikan penjelasan lebih lanjut. “Kami diperintahkan tidak memberi komentar terkait sidang. Itu perintah ketua pengadilan,” ungkap Anggi kepada pemohon.
Ketertutupan informasi ini memunculkan dugaan tidak beresnya jalannya proses hukum. “Kami curiga ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam proses sidang ini. Padahal kami hanya ingin mendapat kejelasan,” ujar Bayu menutup keterangannya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 6 Mei 2025. Pihak Herry Amin berharap persidangan selanjutnya berjalan terbuka dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Editor :Tim Sigapnews