Kasus Saracen Adanya Illegal Akses
Sidang Yang Aneh Di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Sri Wahyuningsih
"Tertulis di BAP saya sebagai koordinator Saracen Jawa Barat. Saya tidak pernah meminta dan merasa menjadi koordinator. Padahal akun saya telah disita oleh Mabes Polri dan langsung jadi tersangka (5/8/2017), tapi tetap dapat diakses oleh orang lain. Akun saya diambil alih orang lain. Saya bertemu di Polda Metro Jaya Jakarta dengan Jasriadi masalah saracen ini. Saya tidak tau ditangkapnya Jasriadi. Saya tidak pernah melaporkan ke Polisi akun saya diakses oleh Jasriadi, karena memang saya yang minta Jasriadi untuk perbaiki akun saya jauh sebelum saya ditangkap", terang Sri dalam logat Sunda. "Saya taunya tentang saracen di media saja Pak Hakim", tambah Sri.
Nampak sekali di persidangan telah terjadi perdebatan panas antara pengacara dan saksi. Karena saksi kenal dengan kelompok "pandawa"yang meng hack akunnya. "Mereka itu yang meng hack akun saya. Meng-hack itu memasuki akun saya tanpa izin. Sehingga saya minta tolong ama Jasriadi yang saya kenal melalui media. Beliau sanggupi, sehingga saya serahkan pasword dan akun saya sampai saya tertangkap tanggal lima (5/8/2017). Waktu saya ditangkap akun saya sudah saya serahkan semuanya pada penyelidik Mabes Polri. Tapi polisi bingung juga, sehingga temui saya dikamar, karena akun saya dimasuki orang lain. Lalu beberapa hari berikutnya saya bertemu dengan terdakwa Jasriadi. Saya udah divonis satu tahun penjara Pak Hakim. Padahal akun saya di hack orang lain. Dan saya minta tolong sama terdakwa untuk perbaiki akun saya", tegas Sri.
Saking penasaran, sigapnews.co.id menanyakan langsung pada Sri Wahyuningsih pas setelah menjadi saksi. Sambil makan dikantin Sri Wahyuningsih menjelaskan, "Ya, betul. Saya yang minta Jasriadi untuk perbaiki akun fesbuk saya", tegas Sri Wahyuningsih. "Tolong berita nya yang bagus ya mas", kata ibuk pegawai kejaksaan yang duduk didepan Sri yang tertera namanya Dedeh. "Ya Buk", kata ku sambil memfoto Sri Wahyuningsih. "Tolong minta izin dulu kalau memfoto saksi", kata polisi yang mendampingi Sri dari Jakarta.
Eka Medelly yang didampingi Zayanti Roza menyatakan, "bahwa kami akan berusaha membebaskan klien kami sebab klien kami tidak bersalah atas tuduhan illegal akses dan ujaran kebencian. Apalagi adanya dana yang masuk atau ada yang membiayai. Boleh dibuktikan oleh jaksa penuntut tentang persoalan ini. Kami saja tidak dibayar untuk membela Jasriadi. Karena ini gerakkan moral. Karena nasib orang jangan kita permainkan. Semoga hakim dapat memutuskan sebaik-baiknya sesuai fakta dipersidangan, harap Eka dan Yanti serentak.
Sidang akan dilanjutkan Kamis depan. Untuk mendengar saksi ahli dan saksi lainnya.(ayi).
Editor :Tim Sigapnews