Hukum
Polisi Tolak Laporan Irwan terkait Doli dan Yorrys
Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai saat menghadiri pertemuan antara partai politik pendukung Ahok-Djarot, di Hotel Novotel, Jalan Gadjah, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2017.(Foto: Sigapnews/
Irwan mendatangi kantor Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu malam, 1 Oktober 2017.
Ia mengadukan Doli dan Yorrys karena dianggap telah menghina Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, terutama setelah Setya memenangkan gugatannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.
“Yorrys ini tidak menerapakan asas praduga tak bersalah terhadap Pak Setya Novanto,†ujar Irwan, saat ditemui seusai membuat pelaporan.
Saat membuat aduan, Irwan membawa dokumen berupa ulasan berita dari berbagai media sebagai barang bukti.
Berita tersebut, menurut dia, memojokkan Setya Novanto. "Keduanya terlalu mencari popularitas," katanya.
Namun, Irwan mengungkapkan, laporannya ditolak polisi. Sebab, ia melaporkan Doli dan Yorrys atas nama pribadi dan tidak berkoordinasi lebih dulu dengan pengurus internal AMPG.
Selain itu, barang bukti yang dia bawa, dianggap belum cukup. “Jadi malam ini untuk sementara, kami akan melengkapi dokumen yang masih kurang,†kata Irwan.
Irwan melaporkan keduanya melanggar Pasal 310 KUHP ayat 1 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 311 dan Pasal 28 ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Saya rasa, dia sudah menyebarkan berita hoax yang menyerang kepribadian seseorang," ucapnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews