Komisi X DPR RI Rampungkan RUU Sisdiknas, Karmila Tekankan Pendidikan Adaptif dan Berkeadilan
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Riau I, Karmila Sari
JAKARTA – Komisi X DPR RI resmi merampungkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) setelah memperoleh persetujuan seluruh delapan fraksi di DPR RI.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Riau I, Karmila Sari, menegaskan regulasi baru tersebut harus mampu mewujudkan sistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pembahasan RUU Sisdiknas yang berlangsung sejak Januari 2025 itu kini memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelum diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas sekaligus Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan penyusunan draf dilakukan melalui pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, organisasi profesi, hingga masyarakat.
"Proses penyusunan RUU Sisdiknas telah melalui pembahasan yang cukup panjang. Persetujuan seluruh fraksi dalam rapat internal Komisi X menjadi salah satu tonggak penting sebelum pembahasan dilanjutkan pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI," ujar Hetifah.
Karmila Sari menilai revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menjadi momentum penting untuk membangun sistem pendidikan yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi, perubahan sosial, serta kebutuhan dunia kerja di masa depan.
"Fraksi Partai Golkar memandang revisi RUU Sisdiknas harus mampu menghadirkan sistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, fleksibel, berkeadilan, mampu menjawab tantangan global, serta responsif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan sosial," kata Karmila.
Menurutnya, dunia pendidikan nasional masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, seperti kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah, tingginya angka putus sekolah, rendahnya partisipasi pendidikan menengah dan perguruan tinggi, hingga belum meratanya distribusi guru dan tenaga kependidikan.
Ia menegaskan, masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih menjadi kelompok yang paling merasakan dampak ketimpangan tersebut sehingga perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan regulasi baru.
"Permasalahan tersebut paling banyak dirasakan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan wilayah marginal. Karena itu, RUU Sisdiknas harus mampu menjadi solusi yang menghadirkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas," ujarnya.
Selain mendorong pemerataan akses pendidikan, Fraksi Partai Golkar juga mendukung kebijakan wajib belajar 13 tahun sebagai strategi meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sekaligus menekan angka putus sekolah.
"Kebijakan wajib belajar 13 tahun merupakan investasi strategis untuk melahirkan generasi Indonesia yang lebih unggul dan berdaya saing," tegas Karmila.
Dalam pandangan Fraksi Partai Golkar, peningkatan kualitas pendidikan juga harus dibarengi dengan penguatan perlindungan, kepastian status, dan kesejahteraan guru, dosen, serta tenaga kependidikan agar mutu pendidikan meningkat secara merata di seluruh Indonesia.
Setelah proses harmonisasi di Baleg DPR RI selesai, RUU Sisdiknas akan dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR sebelum memasuki pembahasan bersama pemerintah.
Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan baru dalam membangun sistem pendidikan nasional yang lebih adaptif, inklusif, berkeadilan, dan mampu mencetak sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Editor :Tim Sigapnews