Medan
Begini Kronologis, Oknum TNI AU Aniaya Jurnalis yang Sedang Melakukan Peliputan

Anggota TNI AU Lanud Soewondo, Prada Rommel P Sihombing, terdakwa dugaan
penganiayaan wartawan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan
Militer I-02 Medan, Senin (19/6/2017). (Photo: Sigapnews/Pian)
Dakwaan ini dibacakan Oditur Militer Darwin Hutahaean di Ruang Utama Pengadilan Militer I-02 Medan Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Senin (19/6/2017).
Kejadian penganiayaan ini bermula ketika Array A Argus bersama rekannya sesama jurnalis media cetak terbitan Medan, Teddy Akbari mendapat kabar bahwa situasi Sari Rejo kian memanas menyangkut sengketa tanah antara warga dengan TNI AU Lanud Soewondo 15 Agustus 2016 lalu.
Kemudian Array dan Teddy pergi ke Sari Rejo berboncengan menaiki sepeda motor.
Saat berada di Jalan Teratai, Array dan Teddy didatangi rombongan TNI AU dan menanyakan tujuan kenapa keduanya masih berada di kawasan tersebut. Salah satunya Rommel P Sihombing.
Namun yang muncul dalam dakwaan tersebut, Rommel P Sihombing nekat menghajar Array membabi buta karena tersulut emosi. Saat itu Array disebut menepis tangan Rommel.
“Bahwa pada saat kerusuhan di Sari Rejo, Rommel P Sihombing terpancing emosi setelah saksi Array A Argus menepis tangannya,†kata Darwin.
Tak terima tangannya ditepis, Rommel P Sihombing kemudian menendang perut Array hingga terpental ke bebatuan.
Mencoba menyelamatkan diri, Array lantas sembunyi di belakang rumah warga. Namun nahas, ia tak bisa melarikan diri dari amukan Rommel karena bagian samping rumah warga tertutup seng bekas. Ia pun kemudian menjadi bulan-bulan anggota TNI AU Lanud Soewondo.
Dalam dakwaannya, Rommel P Sihombing hanya disangkakan melanggar Pasal 170 jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Namun, Rommel P Sihombing sama sekali tidak dikenakan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers karena menghalangi awak media yang sedang melakukan peliputan.
Usai mendengarkan dakwaan, Rommel P Sihombing melalui penasihat hukumnya yang disediakan Lanud Soewondo, Andrie G menyatakan akan melayangkan eksepsi pada persidangan berikut, Selasa 4 Juli bulan depan.(*)
Editor :Tim Sigapnews