Hary Tanoe Tetap Bantah Ancam Jaksa Yulianto

Bos MNC Group yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia Hary Tanoesoedibjo seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim selama delapan jam, Jumat (7/7/2017). [Photo: Sigapnews/Piter]
Hary diperiksa sebagai tersangka pengancaman terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat (SMS).
Ia diperiksa penyidik sejak pukul 09.15 WIB hingga pukul 17.10 WIB. Saat diperiksa, Hary didampingi kuasa hukum Hotman Paris.
"Saya baru saja diperiksa untuk kasus SMS. Saya sudah jelaskan tidak pernah punya maksud untuk mengancam," kata Hary seusai menjalani pemeriksaan.
Hary mengklaim, kalimat dalam SMS yang ditujukan untuk Yulianto itu bersifat umum, yakni dirinya ingin memberantas oknum yang semena-mena.
Ia juga mengklaim pasal-pasal yang disangkakan terhadap dirinya tak tepat. Hary disangkakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Intenet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45b UU No 19/2016 tentang Perubahan UU ITE.
Dalam pasal itu, kata Hary, disebutkan suatu pesan bisa dianggap ancaman kalau berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
"Kalau dalam kasus ini, tidak ada kekerasan fisik. Kerugian material juga tidak. Kalau misalnya mengakibat kekerasan psikis, ya harus dibuktikan apakah SMS seperti itu bisa membuat seseorang terganggu mentalnya," ujar Hary.(*)
Editor :Tim Sigapnews