Pengawas ASN
KPU: Lembaga Pengawas ASN Diharap Bekerja Aktif
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyampaikan keterangan pers terkait kegiatan LPDSK partai politik dan calon presiden-calon wakil presiden di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/1/2019). (Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
"Lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk mengontrol atau memberikan peringatan, memberikan sanksi kepada ASN sudah ada. Ini yang saya kira untuk aktif mengawasi atau memantau itu," ujar Hasyim di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2019).
Ia menjelaskan, setiap ASN harus tahu soal tugas mereka yang diamanatkan oleh undang-undang, yakni untuk melayani publik.
Dalam kontestasi persaingan politik dalam pemilu, menurut dia, sebaiknya ASN menghindarkan diri dalam memperlihatkan kecenderungan pilihan mereka.
"Jangankan menyampaikan dukungan, kecenderungan saja itu mestinya tidak boleh," ujar Hasyim.
Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setidaknya ada 165 kasus pelanggaran netralitas ASN. Kasus tersebut tercatat dalam rentang waktu sejak 7 Desember 2018 hingga 1 Maret 2019. ASN yang melanggar itu tersebar di 15 provinsi di Indonesia.
Di samping itu, Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan tidak tepat jika ASN diminta mengampanyekan program pemerintah. Bawaslu menegaskan ASN harus netral dalam semua aspek.
Pernyataan Bagja tersebut sekaligus menanggapi perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, yang menyebut ASN boleh mengkampanyekan program pemerintah.
"Kurang tepatlah. ASN harus netral dalam tindakan. Kemudian ASN harus netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat", ujar Bagja kepada wartawan di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Kendati demikian, ASN tetap boleh memilih dalam Pemilu. Sehingga, Bawaslu tidak sepakat jika ASN diminta menyampaikan program pemerintah.(*)
Liputan: Piter.
Editor : Piter
Editor :Tim Sigapnews