Soal Kampanye
Tjahjo Kumolo: Boleh Kepala Daerah Kampanye, Asal Cuti

Mendagri Tjahjo Kumolo selaku inspektur upacara HUT Damkar, Satpol PP dan Linmas di Pekanbaru, Riau.(Photo: Sigapnews/Istimewa).
Perhelatan akbar pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 17 April nanti merupakan hak semua kepala daerah, selama mengikuti aturan.
"Kepala daerahkan wakil partai politik. Boleh dong dia melakukan kampanye, sepanjang dia sudah sudah mengajukan cuti," kata Mendagri, didampingi Gubernur Riau Syamsuar usai menghadiri HUT Damkar, Satpol PP dan Linmas tingkat nasional yang dipusatkan di Stadion Kaharuddin Nasution Rumbai, Pekanbaru, Rabu (6/3/2019).
Selain cuti, kepala dan wakil kepala daerah juga tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas beserta fasilitas lainnya, termasuk sumber keuangan yang berasal dari negara.
"Cuti tak menggunakan aset atau fasilitas daerah, tak menggunakan uang daerah," ungkap Mendagri.
Apabila aturan ini tidak diindahkan, berarti bisa disebut pelanggaran. Jika sudah ada pelanggaran, maka siapa pun bisa diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. (*)
Liputan: Robinsar
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews