Tak Semua Persoalan Hukum di Nagari Dapat Diselesaikan di Peradilan Umum

Padang I sigapnews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari. Dengan adanya Perda Nagari ini diharapkan mampu mengurangi jumlah persoalan adat yang dibawa ke ranah pidana.
“Contohnya, persoalan perdata seperti sako dan pusako. Itu mampu diselesaikan dahulu pada tingkat nagari. Sehingga tidak perlu dibawa ke pengadilan umum,†ujar Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Nasrul Abit.
Adanya Perda Nagari ini dapat membantu pengadilan umum dalam menyelesaikan persoalan di nagari. Karena tidak semua ketua maupun hakim yang ada di pengadilan umum mengetahui adat dan isitiadat di Sumbar.
“Jadi, adanya Perda Nagari ini persoalan di nagari dapat diselesaikan oleh perangkat-perangkat yang berada di nagari. Salah satunya melalui pengadilan adat yang telah dituangkan dalam Perda Nagari. Sehingga, persoalan nagari dapat dituntaskan secara musyawarah dan kekeluargaan,†katanya.
Nasrul menambahkan, pengadilan nagari tak boleh juga mengurusi masalah pidana. Karena kewenangan itu ada di penegak hukum. Untuk itu, dengan lahirnya Perda Nagari ini Wagub meminta perangkat nagari profesional dalam mengelola nagari.
“Kita mengimbau bupati supaya segera mengeluarkan peraturan turunan dari perda nagari ini, jika ada hal yang perlu diatur secara detil sesuai dengan keberadaan nagari masing-masing. Untuk itu, mesti ada payung hukumnya disetiap kabupaten. Maka, hal ini mesti dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan seluruh stakeholder, diantaranya ninik mamak, cadiak pandai dan alim ulama. Selesai nanti perda ini di kabupaten sehingga dapat di impelementasikan,†harap Nasrul Abit. (*)
Editor :Tim Sigapnews