Ketum MUI Riau Kupas Hybrid Legal System Praktek Perkawainan dan Kewarisan di Unilak

Ketum MUI Riau, Prof. Dr. Ilyas Husti, MA, tampil sebagai pemateri utama dalam acara Launching Konsentrasi Hukum Keluarga Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Unilak, Selasa (30/9/2025).
PEKANBARU – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Prof. Dr. Ilyas Husti, MA, tampil sebagai pemateri utama dalam acara Launching Konsentrasi Hukum Keluarga Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak), Selasa (30/9/2025).
Kegiatan ini dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Hibriditas Hukum dalam Keluarga Perspektif Hukum Negara dan Hukum Syariah di Indonesia”.
Dalam pemaparannya, Prof. Ilyas menegaskan bahwa Indonesia menghadapi tantangan serius dalam mengintegrasikan hukum syariah ke dalam sistem hukum nasional, khususnya terkait perkawinan dan kewarisan.
“Indonesia menganut sistem hukum yang pluralistik, sehingga hukum adat, hukum nasional, dan hukum agama berjalan berdampingan. Tantangannya adalah bagaimana menemukan titik temu agar tercipta kepastian hukum yang adil,” ujarnya di hadapan peserta.
Ia menjelaskan, praktik perkawinan di Indonesia masih sering menghadapi masalah seperti nikah siri dan pencatatan perkawinan. Hal ini berdampak pada status hukum anak maupun harta bersama.
“UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum agama dan dicatat oleh negara. Namun faktanya, pencatatan masih sering diabaikan,” tegasnya.
Dalam konteks kewarisan, Prof. Ilyas menyoroti benturan antara prinsip faraidh dalam hukum Islam dengan praktik peradilan yang terkadang tetap merujuk pada hukum adat atau perdata barat.
“Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi dasar hukum waris Islam, tapi dalam praktik seringkali masyarakat lebih memilih musyawarah adat. Ini menimbulkan dilema yuridis dan sosiologis,” paparnya.
Acara yang berlangsung di kampus Pascasarjana Unilak ini juga dihadiri oleh Ketua Prodi Magister Hukum Dr. Miftahul Haq, S.H., M.Kn, Sekretaris Prodi Dr. Yelia Natassha W, S.H., M.Kn, Dr. H. Hasan Basri S.Ag., S.H., M.H., serta Dr. H. Lasri Nijal, Lc., M.H. Turut hadir seluruh mahasiswa Pascasarjana Unilak yang aktif memberikan pertanyaan dalam diskusi.
Prof. Ilyas menekankan pentingnya dialog antar sistem hukum dan penguatan kedudukan KHI agar memiliki kepastian hukum.
“Kita perlu reformasi regulasi yang lebih akomodatif terhadap nilai syariah tanpa mengabaikan pluralitas hukum adat. Di sisi lain, pendidikan hukum kepada masyarakat juga sangat penting,” ungkapnya.
Diskusi berlangsung dinamis dan interaktif, memperlihatkan tingginya antusiasme mahasiswa dalam mengkritisi praktik hukum keluarga di Indonesia. Acara ditutup dengan penegasan bahwa hybrid legal system harus dipandang sebagai peluang untuk memperkuat integrasi hukum, bukan sebagai hambatan.
Editor :Tim Sigapnews