Kasus Penyidik KPK
Dugaan TGPF, Penggunaan Kekuasaan Berlebihan Membuat Novel Diserang
Konferensi pers hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).(Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
Anggota TGPF, Hendardi, mengatakan bahwa hal itu diduga memicu pihak yang sakit hati terhadap Novel dan melakukan serangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Itu dari pihak Novel, artinya Novel dan petugas KPK sering kali, di dalam pemeriksaan kami terhadap beberapa saksi, menunjukkan penggunaan kekerasan yang berlebihan," ujar Hendardi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (17/7/2019).
"Yang mengakibatkan, makanya kami konklusinya adalah ini merupakan hal yang bisa menyebabkan orang sakit hati, atau dengan sakit hati, sehingga dia melakukan sesuatu untuk memberi pelajaran atau juga untuk membalas sakit hatinya itu," kata dia lagi.
Hendardi menilai bahwa hal itu juga terkait sikap Novel sebagai penyidik yang cenderung lebih terbuka, misalnya tidak mengenakan penutup wajah atau masker.
Itu membuat orang dengan mudah mengetahui identitas Novel.
Menurut dia, indikasi penggunaan kekuasaan secara berlebihan tersebut ditemukan pada saat pemeriksaan maupun operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
"Ada yang dalam pemeriksaan, ada yang eksekusi, terutama banyaknya eksekusi ya saya kira, misalnya OTT," uja dia.
Selain itu, tim menyimpulkan, penyerangan tersebut terkait setidaknya enam kasus high profile yang ditangani Novel.
Kasus "high profile" itu terdiri dari kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; kasus Mantan Sekjen MA, Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu; dan kasus korupsi Wisma Atlet.
Sementara itu, satu kasus lainnya tidak ditangani Novel sebagai penyidik KPK tetapi tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan penyerangan terhadap Novel.
Kasus yang dimaksud yakni penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Novel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat ia masih bertugas di Polri.
TGPF sudah menyampaikan hasil investigasi dan rekomendasi kepada Kapolri pekan lalu. Tim tersebut beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.
Novel Baswedan diserang dengan disiram air keras oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor, pada 11 April 2017.
Saat itu, Novel sedang berjalan menuju rumahnya setelah menjalankan shalat subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Cairan itu tepat mengenai wajah Novel. Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak ada seorang pun yang berada di lokasi saat peristiwa penyiraman itu terjadi.
Novel juga tak bisa melihat jelas pelaku penyerangannya. Hingga kini, kasus tersebut belum terungkap oleh TGPF dan polisi juga belum menetapkan tersangka.(*)
Liputan: Maman Sugiri
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews