Dugaan Korupsi PT PER
Dalami Dugaan Korupsi di PT PER, Jaksa Periksa 4 Pegawai BUMD Pemprov Riau

Gedung PT. PER dan Kejari Pekanbaru. (Foto: Dok. Sigapnews.co.id/Ist)
Pada Rabu (17/7/2019), giliran empat orang pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu yang diperiksa.
Mereka diantaranya Agus Harianto selaku staf Divisi KAK, Fauziah Elvira selaku Kasir KCU, Nurjanah selaku staf Divisi Kredit, dan Hendra selaku anggota Desk PMK. abatan yang mereka sandang itu pada rentang waktu 2014 hingga 2017 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni menjelaskan, sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Status mereka adalah saksi dalam perkara itu, ujarnya.
Pada hari itu, juga terlihat Irfan Helmi. amun pemeriksaan terhadap mantan Pimpinan Desk PMK PT PER itu urung dilakukan.
"Besok pemeriksaannya. Masih ada pemeriksaan lanjutannya," terangnya. Sebelumnya, proses pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kusnanto Yusuf.
Saat perkara itu terjadi Kusnanto diketahui adalah Direktur PT PER. Selain dia, ada juga sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses yang sama.
Dari PT PER, terdapat nama Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni selaku Kasir. Juga ada, Direktur PT PER saat ini, Rudi Alfian Umar, dan Yuli Rizki selaku Kasir.
Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.
"Tapi sejauh ini tersangka belum ada. Nanti kalau semua saksi sudah diperiksa dan alat bukti sudah lengkap, baru kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya," beber Yurizar.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2013 - 2015, saat PT PER melakukan penyaluran kredit bakulan, atau kredit untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dalam prosesnya, diduga telah terjadi penyimpangan. Di antaranya penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada 7 perjanjian kredit, atas nama 3 mitra usaha, pencatatan dalam laporan nominatif kredit lapping sebesar Rp 1,2 miliar.
Penyimpangan atas pencatatan laporan nominatif kredit ini, terjadi pada per 31 Desember 2014, per Desember 2015, per Desember 2016, dan per 31 Desember 2017.
Terdapat penyimpangan pemberian 3 fasilitas kredit baru kepada 2 mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Lalu terjadi penggunaan fasilitas kredit yang diterima 2 mitra usaha, yang tidak disalurkan kepada anggota mitra usaha. Tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER.
Sementara itu, terkuaknya kasus dugaan korupsi ini, berdasarkan laporan dari pihak PT PER sendiri ke Kejari Pekanbaru. Dimana, Sebelumnya sudah ada audit dari satuan internal mereka.(*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews